Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengatur perusahaan paling lambat membayarkan THR ke tenaga kerjanya tujuh hari sebelum Idul Fitri 2024 atau kemarin, Rabu (3/4).
Penghitungan pajak sesuai PPh 21 dengan skema TER sudah sesuai standar internasional. Beberapa negara seperti Malaysia dan Jepang sudah menerapkan skema pajak serupa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah telah membayarkan THR untuk PNS, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan hampir 100% atau senilai Rp 15,15 triliun.
Ditjen Pajak mengakui potongan pajak THR 2024 lebih tinggi karena adanya skema TER. Namun Ditjen pajak memastikan penerapa skema TER tidak menimbulkan beban pajak baru jika dihitung dalam setahun.
THR dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan besarnya potongan pajak pada bulan diterimanya THR lebih tinggi karena penghasilan yang lebih besar dari gabungan gaji dan THR.
PNS maupuan pegawai swasta sudah mulai menerima THR. Namun banyak masyarakat mengeluhkan besaran potongan pajak THR karena ada perhitungan pajak baru dari Dirjen Pajak Kemenkeu.
Kondisi industri tekstil saat ini memang belum pulih akibat pandemi Covid-19. Pabrikan tekstil dan produk tekstil atau TPT dapat membayar THR karena menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan utilisasi.
Kemenaker mempersiapkan aturan tentang pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Ini mencakup hubungan kemitraan, THR hingga jaminan sosial maupun perlindungan.