Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pembelian tas dan alas kaki mewah dari luar negeri untuk kepemilikan pribadi tidak dikenakan bea masuk. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Meski demikian, Zulhas menekankan barang mewah tersebut tidak boleh kembali dijual di dalam negeri atau hanya untuk penggunaan pribadi. Menurut dia, tas maupun alas kaki tersebut dapat diberikan sebagai oleh-oleh ke orang lain.
"Sebelumnya, kalau belanja di luar negeri dan bawa ke dalam negeri memang harus bayar pajak. Berbelanja di dalam negeri saja bayar pajak. Sekarang diatur, kalau beli dua tas tidak kena bea masuk," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3).
Zulhas menyampaikan, klasifikasi barang yang akan dipakai sendiri atau kembali diperdagangkan akan menjadi tugas petugas Bea dan Cukai. Namun, ia menilai barang mewah dari luar negeri yang akan kembali dijual di dalam negeri umumnya masih berada di dalam kemasan yang juga disertai dengan struk pembelian.
Selain itu, Zulhas berpendapat barang dari luar negeri yang akan kembali dijual di dalam negeri umumnya memiliki jumlah yang banyak. Maka dari itu, Permendag No. 36 Tahun 2023 telah mensyaratkan barang-barang yang bebas dari bea masuk.
Ada delapan jenis barang yang dibebaskan bea masuknya oleh Permendag No. 36 Tahun 2023, berikut daftarnya:
- Hewan dan Produk Hewan
Volume maksimal 5 kg dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang - Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura
Volume maksimal 5 kg dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang - Mutiara
Nilai maksimal US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri - Mainan
Nilai maksimal US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri - Hasil Perikanan
Volume maksimal 25 kg - Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
Maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dan dalam jangka waktu setahun - Tas
Maksimal dua unit per orang - Alas Kaki
Maksimal dua unit per orang