Pemerintah akan Revisi Kontrak Semua Operator Jalan tol, Ada Apa?

BPJT.pu.go.id
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
3/4/2024, 13.09 WIB

Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT berencana untuk mengubah seluruh Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol atau PPJT dengan seluruh operator jalan tol. Langkah tersebut merupakan konsekuensi dari kelanjutan proyek sistem transaksi nontunai nirsentuh multi lane free flow atau MLFF.

Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan,  perlu adanya perubahan PPJT dengan PT Roatex Indonesia Toll System atau RITS sebagai Badan Usaha Pelaksana proyek MLFF. PPJT dengan RITS saat ini tidak mengatur proses transisi dari penggunaan kartu uang elektronik menjadi aplikasi dalam sistem MLFF.

"Waktu itu mungkin pembuatan kontraknya terlalu prematur, sehingga tidak mengatur proses transisi tersebut. Maka dari itu, kami jelaskan kalau MLFF mau diterapkan di Indonesia perlu ada transisi saat kami ke Hungaria," kata Munir di Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Kementerian PUPR telah mengunjungi induk RITS di Hungaria, yakni Roatex. Munir menyampaikan dirinya baru kembali ke dalam negeri pada pekan ini setelah bertemu pimpinan Roatex.

Ia mengatakan, perubahan kontrak dengan para BUJT merupakan hal yang lazim dilakukan. Menurutnya, perubahan PPJT dengan BUJT merupakan hal yang adil lantaran proyek MLFF akan berdampak langsung pada pendapatan operator jalan tol.

Munir menjelaskan perubahan PPJT tersebut pada akhirnya bertujuan untuk menjaga iklim investasi di dalam negeri. Sebab, Munir mengaku sebagai operator jalan tol masih khawatir dengan keamanan sistem MLFF yang dapat berdampak pada pengurangan pendapatan.

Oleh karena itu, Munir menilai sistem transisi diperlukan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hukum. Secara rinci, pelanggaran hukum yang dimaksud adalah pengguna jalan yang tidak membayar tarif tol karena tidak ada gerbang tol dalam sistem MLFF.

"Kepercayaan investor harus dijaga. Maka dari itu kami akan menggunakan sistem transisi yang menggunakan single lane free flow dan gerbang tol," katanya.

Ia memproyeksikan masa transisi tersebut paling cepat dapat rampung selama satu tahun. Waktu tersebut dapat dicapai jika pengguna jalan tol di dalam negeri telah menaati hukum hingga 100%.

Jika ketaatan hukum secara sempurna tidak dapat dicapai, Munir memprediksi masa transisi dapat berlangsung hingga lebih dari empat tahun. Walau demikian, Munir memastikan kepada Roatex bahwa pemerintah berkomitmen untuk menerapkan sistem MLFF di dalam negeri.

"Proyek ini akan dilanjutkan dengan skema yang berlanjut, yakni transisi. Kalau memang lingkungan penegakan hukum sudah cocok, kami akan segera bergerak lah," katanya.

Reporter: Andi M. Arief