Basuki soal Bayar Tol Tanpa Stop: Alasan Ada Sanksi dan Dampak Tarif
Pemerintah akan menerapkan sistem pembayaran tol nontunai nirsentuh dalam bentuk Single Lane Free Flow (SLFF) dan mewajibkan pengguna jalan tol untuk mendaftar pada aplikasi Cepat Tanpa Stop atau Centas. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan kebijakan baru itu tidak akan mengubah tarif tol yang dibayarkan pengguna.
"Jadi tidak ada perubahan, tidak ada urusannya dengan tarif. Tarif sudah ada hitungannya sendiri," kata dia pada Selasa (28/5), seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, penggunaan skema nirsentuh tidak membebani Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pengguna karena secara teknis hanya mengubah mekanisme pembayaran. Vasuki mengatakan, pihaknya segera menerapkan SLFF pada akhir tahun ini yang merupakan tahapan menuju skema pembayaran Multi Lane Free Flow (MLFF).
Adapun perbedaan SLFF dan MLFF terletak pada jumlah ruas jalan yang digunakan. Sesuai nama, MLFF menggunakan banyak jalur, sedangkan SLFF hanya memakai satu jalur yang dapat digunakan oleh pengguna tol nirsentuh.
Ia pun menyampaikan bahwa penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Centas merupakan upaya penerapan hukum guna mengubah perilaku masyarakat.
"Makanya, ini kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," kata dia .
Menurut Basuki, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.
Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping. "Jadi tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.
Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.
Kesiapan Sistem Pembayaran Tol Tanpa Setop
Di sisi lain, Direktur Utama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) Attila Keszeg mengatakan, pihaknya sebagai badan usaha pelaksana (BUP) program MLFF sudah siap untuk mengimplementasikan skema tersebut mulai kuartal keempat tahun ini.
Ia mengatakan, kemacetan di gerbang tol merupakan tantangan bagi kemajuan perekonomian di Tanah Air, sehingga melalui penerapan skema pembayaran tol non-tunai nirsentuh tersebut menjadi solusi guna memaksimalkan potensi ekonomi di Indonesia.
"Mengutip data Bank Dunia pada 2019, kerugian ekonomi di Indonesia akibat kemacetan berkisar 4 miliar dolar AS per tahun. Sementara studi kelayakan yang dilakukan Roatex tahun 2020 menunjukkan, kemacetan di gerbang tol mengakibatkan kerugian ekonomi di Indonesia lebih dari 300 juta dolar AS setiap tahun,” kata Attila.