Kementerian Perdagangan merelaksasi aturan konsentrat mineral melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 10 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Ekspor. Konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda masih dapat diekspor hingga akhir tahun ini.
Ekspor keempat produk tambang tersebut sebelumnya akan dilarang mulai akhir pekan lalu, Minggu (1/6) akibat Permendag Nomor 22 Tahun 2023. Namun, beleid tersebut direvisi dengan Permendag No. 10 Tahun 2024 dan diundur menjadi 31 Desember 2024.
"Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor ini penting dilakukan. Hal ini salah satunya bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (4/6).
Budi menilai Permendag Nomor 10 Tahun 2024 juga akan menciptakan iklim usaha yang baik dan meningkatkan ekspor produk bernilai tambah. Oleh karena itu, Budi berpendapat Permendag No. 10 Tahun 2024 masih sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan.
Ia berharap badan usaha bekerja sama untuk memajukan industri dalam negeri. Dengan kata lain, Budi meminta badan usaha untuk menjalankan Permendag No. 10 Tahun 2024 sebaik-baiknya.
"Saya berharap Permendag No. 10 Tahun 2-24 dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyetujui permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada 17 Mei mendatang. Perpanjangan izin ekspor serupa juga menyasar untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang akan habis pada 31 Mei 2024.
Keputusan memperpanjang ekspor konsentrat tembaga mengacu pada komitmen perusahaan yang telah mendirikan pabrik pemurnian atau smelter tembaga. "Ya diteruskan, diperpanjang," kata Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat pada Rabu (8/5).
Pengadaan smelter tembaga diharapkan dapat mempercepat proses hilirisasi komoditas mineral tambang dalam negeri. Jokowi pun turut mengapresiasi peran PTFI dan Amman Mineral yang berkontribusi dalam penciptaan iklim hilirisasi. "Saya kira itu bagus sekali dan itu harus dihargai," ujar Jokowi.
PTFI kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024. Freeport menghitung izin ini akan menghindari potensi kehilangan penerimaan negara senilai US$ 2 miliar atau sekira Rp 31,7 triliun akibat terputusnya kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari perusahaan itu.
Pengajuan izin ini yang kedua setelah pemerintah menyetujui relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta metrik ton hingga Mei tahun ini. Izin ekspor itu berlaku sejak 10 Juni 2023 hingga Mei 2024.