Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau dan 15 produsen minyak goreng pada Kamis (11/5).
KPPU meminta Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha ritel modern sebesar Rp 344 miliar.
Pakar Hukum Administrasi Negara menilai pemerintah tidak boleh melalaikan kewajiban membayar utang minyak goreng kepada peritel meskipun dasar hukumnya sudah diganti dengan aturan lain.
Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Anti-Subsidi Produk Asam Lemak asal Indonesia pada 13 Mei 2022. Bea masuk imbalan pada asam lemak Indonesia, akan berdampak negatif bagi Uni Eropa dan Indonesia.
Kemendag melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia untuk membahas solusi terkait hutang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.
Minyak goreng terancam langka karena Asosiasi Pengusaha Ritel Moderen akan menghentikan penjualan minyak goreng pada 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya.
Kemendag akan melakukan koordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia atau KDEI di Taipei, Cina untuk mengusut temuan zat berbahaya yang diduga pemicu kanker pada Indomie.
Kemendag menggerebek produk pelumas kendaraan bermotor ilegal dari berbagai merek senilai Rp 16,5 miliar. Ada tiga gudang yang digerebek di Kota Tangerang, Banten.
Kemendag tengah berdiskusi dengan Kejaksaan Agung soal pembayaran utang selisih harga minyak goreng kepada pelaku ritel modern sebesar Rp 344,3 miliar.