Menhub Budi Buka Peluang Investasi Industri Perhubungan Udara di ASEAN
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana untuk meratifikasi protokol ke-12 Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Pemerintah telah meratifikasi protokol komitmen tersebut hingga protokol ke-8.
Protokol membuka peluang investasi dan lapangan kerja pada 13 sub-sektor industri penerbangan. Pemerintah telah berkomitmen untuk bekerja sama dalam pembukaan peluang investasi di negara-negara anggota Asean dalam enam sub-sektor industri penerbangan.
"Urgensi pengesahan protokol ke-12 adalah memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan komitmen Indonesia pada sektor jasa pengangkutan udara," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (19/6).
Keenam sub-sektor angkutan udara yang telah menjadi komitmen pemerintah adalah:
- Perbaikan dan perawatan pesawat
- Penjualan dan pemasaran layanan transportasi udara
- Layanan sistem reservasi komputer
- Penyewaan pesawat terbang tanpa kru
- Layanan ekspedisi kargo udara
- Layanan katering pesawat
Budi menyampaikan, peluang investasi tersebut dapat terbuka jika tujuh dari 10 negara anggota Asean telah meratifikasi protokol ke-12. Indonesia menjadi salah satu dari enam negara yang belum meratifikasi protokol ke-12.
Negara yang telah meratifikasi protokol ke-12 adalah Laos, Malaysia, Singapura, dan Vietnam. Dengan kata lain, Budi menjelaskan peluang investasi dan lapangan kerja antar negara-negara Asean belum berlaku saat ini.
Budi mengatakan, Indonesia telah menyetujui protokol ke-12 Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Namun protokol yang diratifikasi pemerintah baru sampai protokol ke-8 melalui Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2018.
Ia mencatat pihaknya dan DPR telah setuju untuk meratifikasi protokol ke-9 sampai protokol ke-11 dalam bentuk Peraturan Presiden. Menurutnya, beleid tersebut sedang menunggu untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menjelaskan baru ada lima subsektor industri udara dengan peluang investasi di negara-negara Asean. Indonesia baru memasukkan komitmen peluang investasi pada industri layanan katering pesawat pada protokol ke-10.
Maria mengatakan ke-6 sub-sektor tersebut dipilih berdasarkan maturitas industri tersebut di dalam negeri. "Keenam sektor tersebut dipilih karena semuanya sudah terbangun di dalam negeri," katanya.
Walau demikian, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku belum dapat menghitung peluang investasi dan pembukaan lapangan kerja setelah meratifikasi protokol ke-12. "Belum sampai membahas penghitungan peluang investasi karena baru meminta persetujuan meratifikasi protokol ke-12," ujarnya.