Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus Temu dari toko aplikasi, Apps Store dan Play Store. Keberadaan aplikasi asal Cina ini dikhawatirkan dapat menganggu bisnis UMKM.
"Temu hari ini sudah ada di App Store dan Play Store. Walaupun belum beroperasi, tapi sudah ada di App Store dan Play Store. Kami akan upayakan di take down karena menganggu UMKM," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari dalam pertemuan Forum Redaktur di Kantor Kemenkop UKM, Senin (7/10).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan terkait kehadiran Temu. Pertemuan lintas kementerian rencananya akan dilakukan pada pekan ini.
Plt. Deputi Bidang UKM Temmy Satya Permana sebelumnya menjelaskan, Temu memiliki potensi ancaman luar biasa karena dapat menyuplai produk langsung dari pabrik ke konsumen. Temmy sempat membuka aplikasi tersebut dan melihat barang yang dijual di sana berpotensi merusak pasar Indonesia.
“Agak-agak ngeri-ngeri sedap nih. Kalau sampai betul-betul bisa jual secara langsung ke konsumen,” kata Temmy saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (10/3).
Temmy juga melihat bahwa ada website atau laman serupa Temu yang memiliki potensi mengancam pasar Indonesia, yakni Titip Beli. Ia menilai, aplikasi tersebut merupakan modus yang dilancarkan oknum-oknum untuk memfasilitasi pembelian barang dari luar negeri ke Indonesia.
Kementerian Perdagangan sebelumnya memastikan spabila Temu belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi di Indonesia. Salah satu syaratnya adalah, harga barang litas negara minimal harus US$ 100.
“Selama mereka memenuhi persyaratan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ya kami terbitkan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (7/10).
Hingga saat ini Kemendag belum mendapat informasi terkait pengurusan izin untuk Temu. Moga menyebut di era digitalisasi saat ini, Indonesia tidak bisa menghindar dari aplikasi semacam Temu. “Hanya saja, kami harus mengatur dengan tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik agar industri dalam negeri dapat bersaing,” ujarnya.
Temu sudah tiga kali mendaftarkan merek dagang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, tetapi terus ditolak. Aplikasi tersebut telah berupaya mendaftar ke Indonesia sejak September 2022.