Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan tak memberikan izin aplikasi asal Cina, Temu untuk beroperasi di Indonesia. Temu sudah tiga kali mendaftarkan merek dagang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
“Tidak, tidak. Siapa yang bilang diizinkan? tidak ya,” kata Zulhas saat ditemui di ICE BSD, Banten pada Rabu (10/9).
Temu berupaya mendaftar ke Indonesia sejak September 2022. Zulhas mengatakan, salah satu alasan tak memberikan izin Temu beroperasi di Indonesia karena pemerintah masih menyelesaikan proses masuknya aplikasi asing lainnya, yakni Tiktok sebagai aplikasi belanja.
“Satu saja belum beres, kemarin belum selesai. Masa ada lagi? tidak, tidak,” ujarnya.
Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop memfasilitasi transaksi jual beli pada September 2023. Zulhas menyebut aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada hari ini.
Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce. "Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023," kata Zulkifli kepada wartawan di Istana Merdeka pada Senin (25/9/2023).
Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Regulasi anyar itu juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.
Namun akhirnya Tiktok bisa berjualan lagi Indonesia setelah aplikasi asal Cina ini berkolaborasi bersama Tokopedia. nama TikTok Shop berubah menjadi Shop Tokopedia, sebuah aplikasi e-commerce yang dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia mulai dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.
Ada Potensi Temu Masuk
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang sebelumnya mengatakan, pemerintah telah mengatur penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Apabila Temu belum memenuhi persyaratan, seperti harga barang litas negara minimal harus US$ 100, maka izin tidak akan diterbitkan. “Selama mereka memenuhi persyaratan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ya kami terbitkan,” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (7/10).
Hingga saat ini Kemendag belum mendapat informasi terkait pengurusan izin untuk Temu. Moga menyebut di era digitalisasi saat ini, Indonesia tidak bisa menghindar aplikasi semacam Temu.
“Hanya saja, kami harus mengatur dengan tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik agar industri dalam negeri dapat bersaing,” ujarnya.