Kemenaker Target Aturan Upah Minium Terbit Akhir November, Formula Masih Digodok

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Keterlambatan pengumuman UMP merupakan perubahan rumusan kenaikan upah sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
25/11/2024, 19.01 WIB

Pemerintah memastikan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum terbit pada akhir November ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pemerintah saat ini masih membahas formulasi perhitungan kenaikan UMP 2025.

“Saya punya target akhir bulan November ini, kemudian paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini, peraturan menterinya bisa keluar,” kata Yassierli di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (25/11).

Penetapan UMP seharusnya diumumkan paling lambat pada 21 November, sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, PP tersebut sebenarnya tak lagi berlaku dengan keputusan MK. 

Keterlambatan pengumuman UMP merupakan perubahan rumusan kenaikan upah sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker. Majelis hakim menilai komponen 'indeks tertentu' dalam undang-undang tersebut tidak memiliki penjelasan rinci dan perlu diberikan pemaknaan.

Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alfa.

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak atau KHL bagi pekerja/buruh. Ini berbeda dari definisi pada aturan turunan UU Cipta Kerja, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Yassierli mengatakan, besaran penetapan upah minimum tahun depan bakal menyesuaikan indikator peningkatan penghasilan buruh sembari memerhatikan daya saing usaha. “Pemerintah pasti ikuti putusan MK, tinggal ini merumuskan formula yang paling pas. Kami menerima masukkan dari serikat pekerja, pengusaha, serta asosias,” ujarnya.

Meski belum ada rumusan pasti, variabel inflasi dan ‘indeks tertentu’ akan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kenaikan upah minimum.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu