Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025. Besaran yang ditetapkan berlaku untuk tiga sektor dan 18 subsektor mulai dari industri pengolahan
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar minimal 6,5%. Kebijakan ini dilaksanakan melalui keputusan UMP masing-masing provinsi oleh Dewan Pengupahan.
Rata-rata kenaikan UMP 2025 mencapai 6,5%, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan UMP tertinggi, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP terendah.