Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan para buruh di beberapa daerah bersiap untuk demonstrasi menentang rencana kenaikan upah minimum 2026 yang hanya sekitar 4%–6%, menyerukan peningkatan 6,5%-7,77%.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI berencana menggugat Revisi Peraturan Pemerintah tentang upah minimum yang dikabarkan terbit hari ini, Selasa (16/12).
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyampaikan baleid rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait besaran upah minimum provinsi atau UMP diumumkan besok.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang mengalami penundaan mempengaruhi stabilitas dan rencana finansial perusahaan, utamanya pada sektor industri garmen dan alas kaki.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal penerbitan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan untuk UMP 2026 akan dalam waktu dekat karena prosesnya hampir selesai.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan revisi peraturan upah minimum yang baru mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan akan terbit minggu depan dan mempertahankan formula lama.
Tiga pihak dalam Dewan Pengupahan Nasional belum menyepakati kenaikan upah minimum tahun depan. Ada perbedaan usulan angka berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang esok akan diputuskan.