Keputusan pengupahan tersebut telah melalui proses diskusi, serta mempertimbangkan berbagai aspek di masa pandemi corona, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dunia usaha.
Menaker, Ida Fauziyah, memastikan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun depan. Baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Pengusaha menganggap pasal-pasal ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja cukup adil. Diuntungkan dalam beberapa hal, mereka juga dibebani oleh kewajiban baru.
Perhitungan upah minimum menggunakan komponen inflasi dan produk domestik bruto. Hal ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi tahun ini yang mengalami kontraksi akibat pandemi covid-19.
Asosiasi Persepatuan Indonesia berharap pemerintah bisa mendukung penundaan kenaikkan upah minimum agar industri bisa bertahan di tengah pandemi corona.
Banyak perusahaan tak mampu membayar gaji pekerja saat pandemi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan aturan baru terkait upah saat new normal.