Maruarar Minta BP Tapera Siapkan Strategi Redam Penolakan Masyarakat soal Iuran

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
26/11/2024, 12.53 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menilai Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera masih perlu membangun kepercayaan publik menyusul masih meluasnya penolakan masyarakat terhadap program tersebut. Ia meminta BP Tapera membuat strategi yang efektif untu menarik minat masyarakat dengan lebih menonjolkan manfaat dan keuntungan menabung di lembaga tersebut.

"Menurut saya, tabungan itu sifatnya sukarela gitu. Jadi bagaimana Tapera ini bisa diminati sehingga orang mau menabung di sana bukan karena paksaan, tetapi karena memang menguntungkan, aman, dan legal,” ujarnya setelah melakukan rapat pembahasan program 3 juta rumah bersama Tapera di Jakarta, Senin (25/11).

Ia meminta BP Tapera memastikan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi peserta. Ini penting untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan dana seperti yang pernah terjadi pada program-program serupa.

“Pekan depan mereka harus menyiapkan  strategi. Rebut kepercayaan rakyat dengan cara kerja keras, kerja cerdas, kerja bersih, efisien. Bikin strategi yang bagus, program aksi yang bagus,” katanya.

Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024. Kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.

Beban iuran 3% untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera. Namun, program ini mendapat penolakan dari sejumlah pekerja karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan.

Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah. Dalam PP 21/2024, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan rakyat kepada BP Tapera paling lambat 2027.

Reporter: Antara