Kementerian PUPR memperkirakan implementasi pungutan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera pada pegawai swasta baru akan berlangsung setelah 2027.
BP Tapera menyatakan telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 PNS yang sudah pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun di antaranya sempat menjadi temuan BPK.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan MLT dan Tapera memiliki konsep yang berbeda. Tapera merupakan tabungan, sedangkan MLT adalah program tambahan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa bagi peserta program Tapera yang tidak membutuhkan pendanaan untuk membeli rumah, iuran akan dikembalikan ditambah dengan imbal hasil.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut program tabungan perumahan rakyat atau Tapera berbeda dengan manfaat layanan tambahan (MLT) peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.