Dewan Pengupahan Kota Depok Jawa Barat menetapkan Upah Minimun Kota Depok pada 2025 naik Rp 317.109 atau 6,5% dibandingkan tahun ini menjadi Rp 5.195.720,78.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan kenaikan UMK tersebut telah disepakati bersama melalui DEPEKO yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok. Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024.
Sidik menjelaskan, Dewan Pengupahan Kota DEPEKO juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota atau UMSK Depok tahun 2025 lebih besar 1% dari UMK Kota Depok. Kenaikan UMSK tersebut di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri
Kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMSK diperoleh melalui kesepakatan DEPEKO dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Sidik memastikan, kenaikan UMSK mempertimbangkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Dengan kesepakatan yang telah ditetapkan ini, Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat," ujar Sidik pada akhir pekan lalu.