Upah Minimum Depok 2025 Ditetapkan Naik 6,5% Jadi Rp 5,19 Juta

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penulis: Agustiyanti
16/12/2024, 09.26 WIB

Dewan Pengupahan Kota Depok Jawa Barat menetapkan Upah Minimun Kota Depok pada 2025 naik Rp 317.109 atau 6,5% dibandingkan tahun ini menjadi Rp 5.195.720,78.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan kenaikan UMK tersebut telah disepakati bersama melalui DEPEKO yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok. Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024. 

Sidik  menjelaskan, Dewan Pengupahan Kota DEPEKO juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota atau UMSK Depok tahun 2025 lebih besar 1% dari UMK Kota Depok. Kenaikan UMSK tersebut di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri

Kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMSK diperoleh melalui kesepakatan DEPEKO dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

Sidik memastikan, kenaikan UMSK mempertimbangkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Dengan kesepakatan yang telah ditetapkan ini, Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat," ujar Sidik pada akhir pekan lalu.