Tiket Konser Tak Terdampak PPN 12%, Beda dengan Netflix dan Spotify

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/agr
Ilustrasi.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti
23/12/2024, 18.05 WIB

Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2925. Kebijakan ini berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya sudah dikenakan PPN 11% kecuali tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.

Namun, pemerintah memastikan kenaikan PPN ini tidak akan berdampak ke harga tiket konser. Masyarakat sempat mengeluhkan kebijakan ini akan membuat harga tiket konser meroket pada 2025.

“Atas transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya, bukan merupakan objek PPN tetapi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” tulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (23/12).

DJP Kemenkeu menjelaskan, PBJT diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam UU HKPD disebutkan bahwa pajak hiburan termasuk dalam PBJT dan tarif yang dikenakan 10%. Pajak konser juga termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang meliputi pergelaran kesenian, musik, tari dan atau busana.

Sementara itu, tarif PBJT paling rendah 40% dan paling tinggi maksimal 75% hanya dikhususkan untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Tarif PPN Netflix hingga Pulsa Naik

Berbeda dengan harga tiket konser, kenaikan PPN menjadi 12% berdampak kepada biaya berlangganan platform digital. Pemerintah menegaskan, kenaikan tarif PPN berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%.

Biaya berlangganan Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya akan terkena kenaikan PPN 12%. Semua layanan streaming tersebut merupakan objek pajak PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam PMK Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

DJP Kemenkeu memastikan, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. “Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” tulis pernyataan DJP Kemenkeu.

Rransaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher juga selama ini juga sudah dipungut PPN 11%. Hal ini sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

“Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP Kemenkeu.

Reporter: Rahayu Subekti