Mendag Revisi Aturan Impor, 482 Jenis Barang Dapat Kemudahan Impor

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemendag dengan Global Australian Halal Certification di Kemendag, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekspor produk halal Indonesia di Australia, di mana sepanjang kuartal I/2025 mencapai 156,81 juta dolar AS atau naik 13,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
30/6/2025, 12.34 WIB

Menteri Perdagangan, Budi Santoso secara resmi mengumumkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024  tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.. Revisi aturan tersebut akan memudahkan impor 482 jenis barang ke dalam negeri.

Permendag No. 8 Tahun 2024 digantikan oleh Permendag No. 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara umum. Selain aturan tersebut, terdapat delapan beleid lainnya yang menetapkan proses impor sesuai dengan sektor tertentu.

Budi menyampaikan sembilan Permendag anyar tersebut baru berlaku pada akhir Agustus 2025. Sebab, pemerintah harus menyiapkan sistem dan alat pendukung aturan tersebut.

Berikut delapan Permendag baru soal impor berdasarkan kluster:
- Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
- Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
- Permendag No. 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
- Permendag No. 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Barang Berbahaya, dan Bahan Tambang
- Permendag No. 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
- Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
- Permendag No. 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
- Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Permudah Impor  482 Jenis Barang

Budi mengatakan, mayoritas dari 482 jenis barang yang akan dipermudah impornya merupakan produk kehutanan.

"Produk hutan yang mendapatkan kemudahan impor memang produk-produk untuk bahan baku industri, sehingga perlu deregulasi, seperti kayu gelondongan, kayu lapis, dan peti kayu," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (30/6).

Budi memaparkan revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 menghilangkan larangan terbatas terkait impor 441 jenis barang produk kehutanan. Namun proses impor seluruh produk tersebut tetap wajib menyertakan Deklarasi Impor yang diterbitkan Kementerian Kehutanan.

Dia menilai kemudahan importasi pada 441 produk kehutanan dapat menghindarkan eksploitasi hutan lokal. Selain itu, kebijakan tersebut dapat mempermudah unsur ketelusuran produk kayu olahan besutan industri di dalam negeri.

Budi menekankan seluruh komoditas yang impornya dipermudah telah mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu tidak masuk dalam Neraca Komoditas; tidak terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan moral hazard; bukan barang strategis; dan bukan produksi industri padat karya.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum terhadap impor kayu ke dalam negeri. Menurutnya, beleid tersebut akan mendongkrak tingkat kemudahan berbisnis atau EODB nasional.

"Kami akan dikelola dengna baik regulasi ini sehingga ada kepastian hukum yang akhirnya meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja," kata Raja Juli.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief