Prabowo Perketat Izin Penggilingan Padi Besar, Bakal Kerahkan BUMN dan BUMD

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
15/8/2025, 14.05 WIB

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mulai saat ini usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus Pemerintah. Presiden juga akan mengerahkan BUMN atau BUMD untuk menggarap penggilingan beras.

Hal itu Prabowo disampaikan Prabowo pada pidator kenegaraan dalam pidato Sidang tahunan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (15/8).  Pernyataan presiden itu di tengah upaya aparat hukum yang sedang menangani kasus beras oplosan.

"Beras adalah hajat hidup orang banyak. Atas dasar inilah, hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat oleh Pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan tepat takaran, tepat kualitas, dan harga terjangkau, usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus Pemerintah, atau dikerjakan oleh BUMN atau BUMD," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk  melindungi konsumen Indonesia. Pemerintah yang dia pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan.

"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu. Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat.

Dia mengatakan, pemerintahannya akan gunakan segala kewenangan yang diberikan dari Undang-Undang Dasar 1945, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar."

"Saya pastikan perusahaan-perusaahan besar yang melanggar, kami proses hukum dan kami sita yang bisa kami sita," kata dia.

Dia juga menyinggung megenai "serakahnomics. Prabowo memastikan rakyat Indonesia tidak menjadi korban para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia.

"Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintahannya tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Dia akan gunakan UUD 1945 Pasal 33 yang sudah sangat jelas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.