Kemendag Panggil Gold’s Gym Usai Gerai Fitnes Tutup di Jakarta dan Surabaya

ANTARA/HO-Kemendag
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang.
14/9/2025, 14.26 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym untuk meminta klarifikasi terkait penutupan mendadak seluruh gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pemanggilan dilakukan setelah muncul banyak pengaduan dari anggota Gold’s Gym yang merasa dirugikan.

“Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia,” ujar Moga di Jakarta, Minggu (14/9).

Moga menambahkan, hingga saat ini konsumen belum mendapatkan kompensasi atas penutupan gerai, padahal biaya keanggotaan sudah dibayarkan.

Kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia Ghifar Hilmi menjelaskan penutupan awalnya hanya akan dilakukan pada lima gerai di Jakarta sebagai langkah penyehatan keuangan. Namun, persoalan internal perusahaan membuat manajemen akhirnya menutup 11 gerai sekaligus di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

Akibat penutupan tersebut, para vendor mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jika PKPU disetujui hakim, para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang bisa mendaftarkan kerugian dengan bukti valid untuk mendapat penggantian.

"Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," kata Hilmi.

Pertemuan Kemendag dengan manajemen PT Fit and Health Indonesia menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan wajib memperkuat komitmen penyelesaian masalah dengan konsumen, memberikan informasi yang jelas, serta menindaklanjuti pengaduan secara transparan.

Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat memperkuat penanganan pengaduan konsumen dan meningkatkan pengawasan barang serta jasa secara terpadu. Tujuannya agar konsumen tetap terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara