Menteri Maman Siapkan Aturan UKM Bisa Kelola Tambang, Usaha Mikro Tak Termasuk
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berencana segera menerbitkan aturan turunan yang memuat syarat rinci dan proses verifikasi bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mengelola tambang.
Dia menegaskan bahwa usaha mikro tidak bisa mengelola usaha pertambangan. Ambang batas omzet minimum agar badan usaha bisa mengelola tambang minerba adalah Rp 300 juta per tahun.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025 hanya memberi izin pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba).
“Jangan terjebak dengan stigma bahwa UMKM itu sebatas pedagang kelontong yang notabenenya masuk usaha mikro. Khusus pengelolaan tambang, partisipasi diberikan sebesar-besarnya kepada usaha kecil dan menengah,” ujar Maman di Kantor Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (8/10).
Aturan Teknis Pengelolaan Tambang Tetap di ESDM
Maman menegaskan bahwa aturan teknis mengenai pengelolaan tambang minerba oleh UKM akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian, skema pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi UKM tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
Ia menjelaskan, peran Kementerian UMKM dalam hal ini terbatas pada menetapkan syarat minimum dan melakukan verifikasi terhadap UKM yang mengajukan izin tersebut. Aturan tersebut saat ini masih digodok.
Namun salah satu syarat yang sudah disepakati adalah lokasi usaha UKM harus berada di kabupaten yang sama dengan lokasi tambang. Hal ini dinilai penting agar peluang pengelolaan tambang minerba diberikan kepada pengusaha lokal.
Selain itu, lahan tambang yang dapat dikelola UKM dibatasi maksimal 2.500 hektare. Namun Maman belum merinci jenis tambang minerba apa saja yang nantinya dapat dikelola oleh UKM.
“Kami upayakan semaksimal mungkin aturan itu terbit tahun ini karena PP-nya sudah ada. Sekali lagi, aturan ini untuk mendorong perekonomian masyarakat daerah,” kata Maman.
Izin Tambang untuk Koperasi
Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur pengelolaan tambang minerba oleh koperasi dalam PP No. 39 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Aturan tersebut, terutama dalam Pasal 26, menegaskan bahwa koperasi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam atau WIUP Batubara melalui mekanisme prioritas. Luas wilayahnya juga dibatasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti UKM.
Proses verifikasi kriteria administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi, yang kemudian menerbitkan persetujuan pemberian WIUP melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, kebijakan tersebut membuka jalan bagi koperasi untuk berperan langsung di sektor strategis. Koperasi kini bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara.
"Kebijakan ini diharapkan memberi dampak ekonomi lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ujar Ferry dalam siaran pers, Rabu (8/10).