Banyak Petani Enggan Tanam Tebu, Ragukan Kesiapan Program E10

ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/bar
Buruh tani mengangkut tebu hasil panen di lahan pertanian Desa Sumberurip, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025). Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan penyerapan 1.000 ton gula hasil produksi petani tebu di daerah tersebut untuk memastikan kesejahteraan petani sekaligus memastikan stok pangan nasional tetap stabil.
9/10/2025, 17.31 WIB

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI menyatakan sebagian petani enggan untuk kembali menanam tebu akhir tahun ini. Hal tersebut disampaikan saat menanggapi kesiapan perkebunan tebu nasional dalam mendukung program E10 pada 2027/2028.

Sekretaris Jenderal APTRI, M. Nur Khabsyin menilai implementasi program E10 hanya bisa dilaksanakan saat swasembada gula dipenuhi. Namun, sebagian petani tebu mulai enggan menanam tebu setelah musim giling terganggu akibat dibukanya keran impor etanol melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2025.

"Walaupun aturan tersebut sudah diubah, saat ini petani was-was untuk kembali menanam tebu, memperluas area tanam, maupun meningkatkan produksi," kata Nur kepada Katadata.co.id, Kamis (9/10).

Untuk diketahui, E10 merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan produsen bensin untuk mencampur produknya dengan etanol sebesar 10%. Adapun bahan baku etanol merupakan limbah dalam pemrosesan tebu menjadi gula, yakni molases.

Asosiasi Produsen Spirtus dan Ethanol Indonesia  menghitung setiap 1 liter etanol membutuhkan 4 kilogram molases. Dengan demikian, volume molases yang dibutuhkan untuk mendukung program mandatory E10 mencapai 12 juta ton.

Nur mengatakan peningkatan produksi molases hanya dapat terjadi jika pemerintah memberikan kepastian serapan gula petani lokal. Karena itu, pemerintah harus memperbaiki tata niaga gula impor yang selama ini merugikan petani tebu setiap tahunnya.

Nur menjelaskan harga gula yang dinikmati petani kerap di bawah biaya produksi lantaran gula impor masuk pada periode giling gula. Alhasil, implementasi mandatory E10 dinilai dapat dipenuhi jika pemerintah dapat memastikan serapan gula petani di pasar domestik dengan harga yang baik.

"Keberpihakan pemerintah terhadap petani tebu harus serius, karena etanol ini diolah dari molases," katanya

Walau demikian, dia mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengimplementasikan program mandatory E10. Sebab, menurutnya, pemerintah tidak pernah memiliki peta jalan industri gula yang jelas sejak 2004.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief