Fakta-fakta PIK 2: Tersandung Kasus Pagar Laut hingga Dihapus dari Daftar PSN

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Lanskap pemukiman warga di dekat area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Selasa (1/8).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
14/10/2025, 14.58 WIB

Pemerintah telah mengeluarkan Pantai Indah Kapuk 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional pada tahun ini. Proyek Tropical Coastland PIK 2 tidak terlihat lagi di daftar PSN yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, terbit pada 24 September 2025.

Daftar PSN telah direvisi sebanyak tujuh kali sejak pertama kali terbit dalam Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2016. Pemerintah menilai revisi ketujuh perlu dilakukan agar pembangunan infrastruktur sesuai dengan target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, kini hanya ada satu proyek infrastruktur bidang pariwisata yang memiliki status PSN, yakni Proyek Pariwisata Seribu Pulau di Kepulauan Seribu. "Ini sesuai dengan pemutakhiran dan sinkronisasi proyek program di bidang energi, pangan, dan air untuk mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah," tulis bagian pertimbangan Permenko Perekonomian tersebut.

Pada akhirnya proyek PIK 2 hanya menikmati status PSN sekitar 1,5 tahun. Berikut beberapa faktanya selama periode tersebut:

Nilai Aset PIK 2 Melonjak

Kementerian Keuangan menjelaskan status PSN diberikan untuk mengatasi defisit infrastruktur di dalam negeri. Karena itu, sebuah proyek PSN mendapatkan beberapa fasilitas, seperti percepatan perizinan, prioritas percepatan penyiapan proyek, dan penyederhanaan proses birokrasi secara masif.

Laporan Keuangan PANI pada paruh pertama tahun ini yang telah diaudit menunjukkan nilai aset naik sebesar 44,12% dari Rp 33,83 triliun pada Januari 2024 menjadi Rp 48,76 triliun pada Juni 2025. Lonjakan terbesar terjadi pada kas dan setara kas PANI yang tumbuh hampir lima kali lipat atau 348,47% menjadi Rp 4,82 triliun.

PIK 2 mendapatkan status PSN dalam proyek pengembangan Green Area dan Eco City di kawasan sekitar 1.755 hektare. Pertimbangan pemberian status iniadalah pengembangan destinasi wisata hijau baru berbasis kawasan wisata mangrove di sekitar Jakarta.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat pengembangan kawasan pariwisata akan menyerap dana segar pihak swasta senilai Rp 65 triliun. Angka tersebut setara dengan 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja tidak langsung.

Agung Sedayu dan Salim Kurangi Kepemilikan

Selang dua pekan dari pencabutan status PSN, PT Multi Artha Pratama atau MAP sebagai pemegang saham pengendali PANI mengurangi kepemilikannya dari 88,84% menjadi 87,78% pekan lalu, Kamis (9/10). Seperti diketahui, MAP merupakan perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Aksi korporasi tersebut membuat PANI mendapatkan dana sekitar senilai Rp 2,5 triliun setelah penjualan 178,23 juta lembar saham senilai Rp 14.075 per lembar. Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grassela mengatakan tujuan utama aksi korporasi tersebut adalah pemilikan saham perseroan di pasar publik.

Selain itu, pelepasan saham milik pemegang saham pengendali diharapkan dapat memperluas cakupan jenis investor asing dan domestik. "Tujuan transaksi adalah meningkatkan porsi kepemilikan publik dengan harapan untuk meningkatkan likuiditas saham," kata Christy dalam keterbukaan informasi pekan lalu.

Tersandung Kasus Pagar Laut

Selama memiliki status PSN, proyek PIK 2 terjaring satu isu yang disorot publik, yakni pembangunan pagar laut dari bambu sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Manajemen PIK 2 Toni telah membantah keterlibatan perseroan dalam konstruksi infrastruktur asing tersebut.

Toni menyampaikan pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 masih akan berlangsung di beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo. Ia membantah tudingan PIK 2 membangun pagar bambu sepanjang 30 km di pantai utara Kabupaten Tangerang.

"Ada empat hal yang perlu saya sampaikan terkait pemberitaan. Proyek Strategis Nasional atau PSN dan PIK 2 itu dua hal berbeda. PIK 2 adalah proyek yang berorientasi kepada real estate dan sudah berjalan sejak 2009," kata Toni pada 12 Januari 2025.

Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencatat ada 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM di bawah pagar laut tersebut. Sertifikat HGB antara lain dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang.

Dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2.  Sedangkan Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2, yakni  Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ada pula fakta-fakta lain yang menunjukkan hubungan dekat kedua perusahaan ini dengan PIK 2. Berdasarkan informasi profil perusahaan di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum yang diakses Katadata.co.id, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk tercatat menjadi pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa sejak 2023 dengan kepemilikan mencapai Rp 88,5 miliar  melalui penempatan modal Rp 89 miliar.  

Selain PIK 2, Cahaya Inti Sentosa juga dimiliki PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Kedua perusahaan ini sudah menjadi pemilik Cahaya Inti Sentosa lebih awal, sejak 2017.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, yang mengakui keterkaitan dua pemilik HGB tersebut dengan perusahaan. Namun, dia menegaskan, pagar laut yang dibangun dengan panjang 30 km tidak memiliki kaitan dengan Pantai Indah Kapuk 2 alias PIK 2.

"Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain tidak ada ada, sedangkan panjang pagar itu ada di enam kecamatan," kata dia kepada Katadata.co.id pada 23 Januari 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief