UMKM Masih Enggan Isi Ruang Publik Bandara hingga Stasiun Imbas Biaya Sewa Mahal

Kementerian UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendorong penguatan gastronomi pariwisata berbasis UMKM.
27/11/2025, 17.01 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menggenjot keberadaan usaha mikro kecil dan menengah di fasilitas publik seperti bandara, terminal bus, stasiun kereta, dan pelabuhan kapal. Namun demikian, keberadaan  gerai UMKM di ruang publik transportasi tersebut masih terkendala biaya sewa mahal.


Maman mengatakan total keterisian UMKM di ruang publik tersebut baru mencapai 60 persen dari kuota yang disediakan seluas 389 ribu meter persegi dari kuota yang disiapkan.

"Kami ingin pemangku kepentingan meningkatkan penggunaan ruang komersial khusus UMKM di fasilitas publik yang belum terisi. Karena itu, semua ruang tersebut harus terisi pada tahun depan," kata Maman usai rapat koordinasi optimalisasi ruang promosi UMKM di infrastruktur publik, Kamis (27/11).

Setidaknya ada empat perusahaan pelat merah yang menjadi operator ruang publik tersebut, yakni PT ASDP Indonesia Ferry, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia.

Maman menyatakan salah satu tantangan utama belum tercapainya target keterisian ruang publik oleh UMKM adalah tingginya biaya sewa. Adapun PP No. 7 Tahun 2021 telah menetapkan biaya sewa bagi UMKM di ruang publik lebih rendah 30% dari harga pasar.

Maman mengatakan biaya sewa di ruang publik yang dioperasikan perusahaan milik negara umumnya tidak mengikuti PP No 7 Tahun 2021. Menurutnya, hal tersebut diperlukan dilakukan operator untuk menghindari kerugian.

"Operator ruang publik harus bisa bertahan hidup saat menaati PP No. 7 Tahun 2021. Itu yang akan kami atur. Mungkin 70% area ruang publik bisa dikomersialisasikan, namun lokasi untuk UMKM harus tetap strategis," katanya.

Maman menyampaikan sebagian operator ruang publik telah mendekati target PP No 7 Tahun 2021, seperti pemerintah daerah untuk terminal bus dan KAI untuk stasiun kereta. Menurutnya, keterisian area khusus UMKM dalam ruang publik di terminal bus telah mendekati 100% dari target PP N0 7 Tahun 2021, sementara itu di stasiun kereta lebih dari 70%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief