YLKI Soroti Iklan Whip Pink di Instagram: Berpotensi Menyesatkan Konsumen
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Niti Emiliana menilai iklan produk dispenser krim kocok Whip Pink di akun Instagram @whippink.co dinilai berpotensi menyesatkan konsumen.
Merujuk pada akun Instagram Whip Pink, terdapat keterangan atau caption dengan kata-kata 'certified delulu'. Delulu merupakan bahasa slang yang berarti delusional atau berkhayal. Ada juga caption dengan kata 'serotonin boost' yang merujuk pada hormon bahagia dan tagar Pressure Every Puff atau tekanan di setiap hisapan.
Berdasarkan beberapa konten Instagram Whip Pink, YLKI menilai ada pelanggaran terkait hak bagi konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
"Informasi ini dapat menyesatkan konsumen dengan memberikan informasi tidak sesuai dengan fungsi produk, yang justru akan memberikan dampak negatif pada konsumen yang menggunakan," kata Niti kepada Katadata.co.id pada Selasa (27/1) malam.
Aturan yang dimaksud yakni Pasal 9 ayat (1) huruf k UU perlindungan konsumen yang berbunyi 'pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut memiliki kegunaan tertentu'.
Selain itu, UU Perlindungan konsumen menyebutkan bahwa iklan dilarang mengeksploitasi kejadian yang tidak pantas atau tidak etis.
Di beberapa negara, terdapat kasus penyalahgunaan dispenser krim kocok yang mengandung N2O atau nitrous oxide sebagai gas tertawa.
Nitrous oxide adalah gas tidak berbau dan tidak berwarna yang menyebabkan euforia, relaksasi, dan disosiasi dari realitas ketika dihirup. Gas ini digunakan untuk berbagai tujuan medis, industri, dan komersial yang sah, seperti sebagai propelan dalam dispenser krim kocok dan siphon air.
Saat dihirup, zat seperti nitrous oxide, bisa menggantikan oksigen di darah, sehingga membuat otak dan jantung kekurangan oksigen. Hal ini dapat menyebabkan kehilangan kesadaran hingga kematian.
"Dampak negatif yang dirasakan oleh konsumen merupakan suatu pelanggaran hak atas keamanan, kenyamaman, dan keselamatan untuk konsumen," Niti menambahkan.
Menurut dia, pelaku usaha bertanggungjawab atas informasi yang diberikan kepada konsumen. Selain itu, ia menilai perlu ada pengawasan yang lebih ketat terkait dengan distribusi produk dan etika dalam beriklan.
Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada Whip Pink melalui saluran resmi di akun Instagram dan WhatsApp, namun belum ada tanggapan.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengunggah video yang menyebutkan bahwa yang berbahaya bukan mereknya, melainkan penyalahgunaan fungsinya.
“Banyak orang mengira, bahayanya ada pada satu produk yaitu whip pink. Yang berbahaya bukan mereknya,” demikian isi video yang diunggah Kepala BNN melalui akun Instagram, Senin (26/1).
Ia menjelaskan bahwa produk seperti dispenser krim kocok, balon gas hingga peralatan rumah tangga tertentu yang terlihat aman karena dijual bebas, tetapi bisa berbahaya jika fungsinya berubah.
"Saat zat di dalamnya dihirup, fungsi dan risikonya berubah. Nitrous oxide (N2O) dan inhalan lain bukan untuk masuk ke paru-paru,” demikian dikutip.
Di Indonesia, berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, ada beberapa merek dispenser krim kocok di antaranya iSi asal Austria , Whip Pink buatan Suplaindo Sukses Sejahtera, hingga Januel, Andralyn, dan Mokhamano yang merupakan produk pabrikan atau Original Equipment Manufacturer (OEM).
Dikutip dari laman Blibli dan Jakarta Notebook, kapasitas dispenser krim kocok yang umum yakni 250 milliliter atau ml, 500 ml, dan 1.000 ml.
Kapasitas 250 ml biasanya dipakai untuk mendekorasi kue atau penggunaan individu untuk kebutuhan rumah tangga. Sedangkan 500 ml, biasanya untuk UMKM maupun kafe. Lalu, ukuran 1.000 ml umumnya dipakai untuk restoran, hotel, dan dapur komersial.
Merek dispenser krim kocok lokal yakni Whip Pink menyediakan kapasitas mulai dari 640 gram sampai 2.050 gram atau 2,05 liter. Sedangkan iSi Austria menghadirkan ukuran 250 ml, 500 ml, dan 1.000 ml.