Industri Sawit Terbebani Aturan Baru DHE, Perusahaan Berpotensi Tambah Utang
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berpotensi memberatkan industri sawit. Dalam kebijakan yang baru, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE di Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara dengan batas konversi ke rupiah maksimal 50%.
Menurut Eddy, porsi dana tersebut dibutuhkan untuk menopang biaya operasional perusahaan. Dalam kondisi pengelolaan yang baik dan benar, biaya operasional industri sawit dapat mencapai lebih dari setengah dari pendapatan.
“Dengan ditahan 50% selama satu tahun memang cukup berat, sebab kalau dikelola dengan baik dan benar, biaya operasional bisa lebih dari 50%,” kata Eddy kepada Katadata, Selasa (27/1).
Untuk menutup kekurangan biaya operasional, perusahaan kemungkinan harus meminjam dana dari perbankan. Meski dana DHE yang ditahan dapat dijadikan jaminan, langkah tersebut tetap menimbulkan biaya bunga, yang pada akhirnya menambah beban operasional.
Di saat yang sama, peningkatan biaya operasional berpotensi menekan harga crude palm oil (CPO).
“Dan ujung-ujungnya juga menekan harga tandan buah segar (TBS) petani,” kata Eddhy.
Eddy juga menyampaikan mekanisme pengawasan DHE saat ini sebetulnya sudah dapat dilakukan oleh Bank Indonesia melalui sistem Monitoring Devisa Terintegrasi (SIMODIS). Sistem ini dapat memantau DHE sejak diterbitkannya Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Jika devisa tidak masuk dalam tiga bulan, maka akan diberikan surat peringatan bagi perusahaan.
“Kalau tetap tidak masuk, izin ekspor dibekukan sehingga perusahaan tersebut tidak bisa ekspor,” ucapnya.
Saat ini pemerintah juga menambah opsi instrumen penempatan berupa SBN valas. Ini akan melenhkapi pilihan yang sudah ada bagi eksportir seperti rekening khusus, deposito perbankan, dan instrumen Bank Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi valuta asing (valas) di pasar domestik sebagai bagian dari penguatan skema penempatan DHE SDA.
Pelaksana Tugas Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Novi Puspita Wardani, mengatakan detail instrumen SBN valas tersebut masih menunggu aturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah akan mengumumkan secara resmi detail penerbitan maupun skema SBN valas tersebut setelah regulasinya terbit. “Yang pasar domestik, itu nanti tunggu saja pada saat (regulasinya terbit) akan kami umumkan. Itu yang dalam rangka DHE SDA, ya. Nanti menunggu peraturannya dulu, baru kami detailkan,” kata Novi, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/1).
Ia menjelaskan SBN valas untuk DHE ini akan memiliki pola yang mirip dengan penerbitan SBN valas domestik dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022 lalu. Novi mengatakan, pemerintah pun pada saatnya akan menyampaikan jadwal penerbitannya secara terbuka.
“Modelnya mirip seperti yang SBN valas dalam rangka yang 2000 PPS seperti tahun 2022. Mirip-mirip seperti itu. Jadi, tunggu saja pengumumannya,” kata dia.
Adapun, penerbitan SBN valas domestik dalam kerangka DHE SDA ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penempatan devisa eksportir di dalam negeri.
Para eksportir diharapkan dapat menempatkan DHE dalam bentuk investasi SBN berdenominasi dolar AS di pasar domestik melalui skema ini.
