BPOM Temukan 41 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Ilegal, Berikut Daftarnya
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 41 produk obat berbahan alami yang mengandung bahan kimia obat ilegal sepanjang November - Desember 2025. Produk ini terbukti dicampur zat kimia berbahaya dan tak memiliki izin edar resmi.
“Produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat. Ini pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan pers, Selasa (10/2).
Berikut daftar 41 obat herbal yang mengandung bahan kimia:
- AMK Madu Tonik Cap Kuda
- Jamu Suami
- Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
- Daun Muda
- Jakarta Bandung Plus
- Premium Kapsul Herbal
- Kopi Ginseng Siberia New
- Akiyo Candy
- Raja Ranjang Ganas
- Jaran Segoro
- Mallboro Black
- Black Honey
- Raja Ranjang Ganas Serbuk
- Gatot Koco
- Raja Ranjang Ganas Kapsul
- Soloco
- Misteri Energetic Candy
- Klaim Pegal Linu
- Daun Mujarab
- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
- Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)
- Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)
- Naga Mas
- Tawon Sakti Kapsul
- Buah Merah Mahkota Dewa Plus
- Obat Gemuk
- Vitagem
- Vitamin Gemuk
- Vitamin Puyer Suplemen Sehat
- Super Gemoy
- Cathrine Slim
- Mamychin Sliming Capsul
- Fix Slim Super Booster
- Hendel Exitox Green Coffee
- Faslim
- Extra Slimming
- Slimmy Pink
- Kapsul Butea-S
- Kopi Mandalika
- Jamu Jawa Tradisional Herbal Alami
- Jiang Tang Wan
Temuan itu diperoleh melalui pengawasan intensif selama dua bulan, termasuk inspeksi langsung ke fasilitas produksi dan distribusi di berbagai daerah. BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 2.923 produk yang terdiri dari obat berbahan alami, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Berdasarkan penelusuran BPOM, sebagian besar produk itu merupakan tanpa izin edar, bahkan ada yang mencantumkan nomor izin edar palsu.
Sepanjang 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk obat berbahan alami dan suplemen kesehatan. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat.
Jenis bahan kimia obat yang paling banyak ditemukan adalah sildenafil, tadalafil, vardenafil, yohimbin, parasetamol, dan kafein pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, ditemukan pula deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk pereda pegal linu, serta sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing.
Taruna menjelaskan, penggunaan sildenafil secara ilegal bisa memicu gangguan penglihatan, serangan jantung hingga kematian. Deksametason dan parasetamol berisiko menyebabkan kerusakan hati serta gangguan mental, sedangkan sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung.
Menindak temuan ini, ia mengatakan BPOM telah melakukan penertiban di tingkat produksi hingga ritel. Sanksi administratif dijatuhkan mulai dari peringatan keras, penarikan produk, pemusnahan hingga pencabutan izin edar.
Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System. Thailand melaporkan 5 produk mengandung sibutramin dan sildenafil, Singapura menemukan produk mengandung deksametason, sementara Kaledonia Baru melaporkan produk asal Indonesia yang mengandung tramadol.
Taruna menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberantas peredaran obat ilegal. “Kolaborasi Academia-Business-Government terus kami dorong demi peredaran obat dan makanan yang aman,” ujarnya.
BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama terhadap produk yang dijual daring. Konsumen diminta menerapkan Cek KLIK, alias metode Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, serta memeriksa izin melalui aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan produk mencurigakan melalui HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi BPOM.