Pengusaha Buka Suara Soal Nasib Minimarket Setelah Ada 80.000 Kopdes Merah Putih

ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.
Karyawan membawa keranjang belanja di salah satu mini market kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Senin (26/5/2025). Kementerian Perdagangan menyebut inovasi dan adaptasi perlu dilakukan dalam dunia usaha khususnya sektor ritel agar tidak tergusur oleh perubahan pola konsumsi masyarakat yang mulai mengalami pergeseran.
20/2/2026, 17.13 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyatakan pelaku usaha ritel, termasuk minimarket, tetap optimistis terhadap prospek pasar domestik di tengah proyek pemerintah membentuk koperasi desa merah putih (KDMP). 

Menurut Solihin, bertambahnya pelaku usaha dalam suatu sektor justru mencerminkan besarnya potensi pasar yang tersedia, bukan ancaman langsung bagi pelaku usaha yang sudah ada.

“Prinsipnya saya mewakili perusahaan, selalu taat terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah,” ujar Solihin kepada Katadata.coid, Jumat (20/2).

Ia menilai, dinamika penambahan pemain merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha. Kehadiran pelaku baru, termasuk koperasi desa, menunjukkan bahwa pasar ritel Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar.

“Kalau ada bisnis, satu bisnis, terus ada pemainnya bertambah, itu artinya pasarnya besar,” katanya.

Meski demikian, Solihin mengakui pihaknya belum dapat menilai secara pasti dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja ritel modern, mengingat implementasinya belum berjalan sepenuhnya.

“Kalau dampak ke kita, kan belum tahu karena belum diterapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku usaha ritel pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah. Pengusaha juga meyakini setiap program yang diluncurkan telah melalui kajian dan pertimbangan matang.

“Respons dari pengusaha ritel lain pun sama, kami selalu mengikuti aturan pemerintah. Pemerintah dalam melaksanakan satu program pasti sudah melakukan observasi,” kata dia.

Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen pelaku usaha dalam menjaga stabilitas industri ritel nasional. “Kalau itu aturan seperti itu, ya kita ikutin saja,” ujarnya.

Sebelumnya,  Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta agar pemilik gerai ritel modern tidak menambah titik lokasi ekspansi di wilayah perdesaan. 

Ia mengatakan hal ini seiring target pemerintah mempercepat pembangunan koperasi desa sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi lokal. Pemerintah menargetkan hingga sekitar 80.000 koperasi desa dapat berdiri dan memiliki fasilitas fisik pada tahun ini.

Ferry menjelaskan, koperasi desa diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk melalui unit usaha ritel yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, model koperasi memungkinkan keuntungan usaha berputar kembali di masyarakat setempat.

“Kalau retail modern ada di desa, uang masyarakat desa akan kembali ke pemegang saham di kota. Tapi kalau koperasi desa, uang itu berputar menjadi keuntungan masyarakat desa,” ujarnya dalam acara Semangat Awal Tahun, dikutip dari YouTube IDN Times (15/1). 

Pemerintah juga mendorong koperasi desa menjadi wadah pemasaran produk lokal, termasuk barang yang diproduksi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta generasi muda di daerah.

Jumlah Koperasi Merah Putih 

Menurut data yang diklaim Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ada 83.261 koperasi Merah Putih berbadan hukum di Indonesia per 5 Februari 2026. Klasifikasi kelembagaan koperasi itu terbagi menjadi dua bagian, yakni koperasi desa berbadan hukum sebanyak 74.659 dan kelurahan berbadan hukum 8.602 unit pengesahan.

 Menurut distribusi provinsi, jumlah terbanyak berada di Jawa Tengah, yakni 8.551 unit. Dari angka ini, koperasi berbadan hukum yang disahkan di desa ada 7.783 dan kelurahan 768 unit.

 Selanjutnya ada Jawa Timur, sebanyak 8.494. Ini terdiri atas koperasi di desa 7.720 dan kelurahan 774 unit. Berikut rincian jumlah kelembagaan koperasi berbadan hukum menurut 10 provinsi tertinggi:

  1. Jawa Tengah: 8.551 unit
  2. Jawa Timur: 8.494 unit
  3. Aceh: 6.537 unit
  4. Sumatera Utara: 6.135 unit
  5. Jawa Barat: 5.971 unit
  6. Nusa Tenggara Timur: 3.455 unit
  7. Sumatera Selatan: 3.276 unit
  8. Sulawesi Selatan: 3.083 unit
  9. Lampung: 2.652 unit
  10. Sulawesi Tenggara: 2.301 unit

Sementara, provinsi dengan jumlah kelembagaan koperasi terendah berada di Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, hingga Papua Barat. 

Berikut rincian 10 terbawah:

  1. DKI Jakarta: 268 unit
  2. Kepulauan Bangka Belitung: 393 unit
  3. Kepulauan Riau: 407 unit
  4. Kalimantan Utara: 411 unit
  5. DI Yogyakarta: 438 unit
  6. Papua Selatan: 513 unit
  7. Sulawesi Barat: 648 unit
  8. Bali: 718 unit
  9. Gorontalo: 731 unit
  10. Papua Barat: 876 unit

Di seluruh provinsi, kelembagaan koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum lebih banyak berada di desa dibanding kelurahan.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina