CSIS: Klausul RI Ikut Sanksi Rival AS Bisa Ancam Hubungan Dagang dengan Cina

White house
Prabowo Subianto dan Donald Trump
27/2/2026, 17.19 WIB

Klausul perjanjian tarif dagang resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membuka kemungkinan penerapan kebijakan setara terhadap rival dagang AS dinilai berpotensi mengganggu hubungan perdagangan Indonesia dengan Cina.

Risiko itu berawal dari Pasal 5.1 Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang menyatakan Indonesia harus turut menjatuhkan sanksi dan mengenakan tarif kepada negara seteru dagang AS.

Peneliti Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono mengatakan, kendati aturan itu tidak mendefinisikan secara jelas, namun, terdapat indikasi bahwa kebijakan tersebut mengarah kepada Cina.

Dia juga menilai kesepakatan ART dapat membuka peluang relokasi pabrik dari Cina ke Indonesia. Fenomena itu terjadi saat ketika pabrik-pabrik berupaya keluar dari negara yang tidak lagi sejalan secara politik atau masuk dalam blok oposisi guna menghindari peningkatan tensi perdagangan di masa depan.

Menurut Riandy, perusahaan-perusahaan tersebut berusaha memindahkan basis produksi dari wilayah berisiko tinggi ke negara dengan risiko yang lebih rendah. Dalam konteks itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang berpeluang besar menjadi tujuan relokasi.

Namun, ia mengingatkan jika Indonesia harus memusuhi Cina dan ikut mengenakan tarif terhadap negara tersebut, maka Indonesia justru akan kehilangan manfaat ekonomi yang seharusnya bisa diperoleh. Dalam situasi itu, posisi strategis Indonesia belum tentu menguntungkan.

Riandy juga menyoroti ketentuan tersebut berpotensi menggerus kepentingan keamanan nasional Indonesia karena ruang kebijakan menjadi terbatas akibat mengikuti langkah AS.

“Kalau Indonesia disuruh membenci Cina, menurut saya ini sudah red flag,” kata Riandy saat menyampaikan paparan diskusi bertajuk ‘Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Karpet Merah atau Jebakan Perdagangan?’ di Kantor CSIS, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2).

Ia menilai klausul ART relatif kurang fleksibel dibandingkan dengan negara lain. Riandy mencontohkan Malaysia dan Kamboja memeroleh ketentuan lebih longgar yang menekankan perlindungan terhadap kepentingan kedaulatan nasional.

Lebih jauh, langkah Indonesia untuk berpotensi memusuhi Cina berisiko bagi struktur perdagangan dalam negeri. Ini karena industri domestik masih sangat bergantung pada bahan baku impor dari Cina.

Menurutnya, sekitar seperempat keterkaitan impor Indonesia untuk kebutuhan ekspor berasal dari Cina. Banyak bahan baku yang diimpor dari Cina untuk kemudian digunakan kembali dalam memproduksi barang ekspor Indonesia.

“Jadi kalau kita mengganti bahan baku dari Cina, kita akan kehilangan daya saing,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total ekspor Indonesia sepanjang 2025 lalu mencapai US$ 282,9 miliar. Cina masih menjadi tujuan ekspor utama Indonesia mencapai US$ 64,92 miliar, naik dibandingkan 2024 sebesar US$ 60,52 miliar. Sementara ekspor Indonesia ke AS yang menjadi negara tujuan ekspor terbesar kedua senilai US$ 26,54 miliar.

Persoalan kedua yang diduga berkaitan dengan Cina tertuang dalam Pasal 5.2.2 ART. Ketentuan itu mengatur seleksi atau penyaringan investasi, terutama terhadap investor Cina yang ingin membangun pabrik di Indonesia.

“Kalau misalkan ada pabrik di Indonesia, yang diduga mengirim ekspor dengan barang harga murah sekali, itu harus di-screening dan harus ditindak supaya tidak merugikan Amerika,” kata Riyandy.

Ketentuan itu berpotensi menjadi persoalan karena Indonesia justru membutuhkan arus investasi masuk. Menurutnya, keputusan Indonesia apabila melakukan penindakan terhadap investor Cina yang dianggap bermasalah oleh AS dapat memicu sentimen negatif terhadap iklim berusaha domestik nantinya.

“Maka investor bisa merasa tidak nyaman. Akibatnya, investasinya berisiko tidak masuk, atau setidaknya menjadi terhambat,” kata Riandy.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat mayoritas investasi asing yang masuk ke Indonesia pada kuartal III-2025 berasal dari Singapura sebesar US$ 3,8 miliar, Hong Kong US$ 2,7 miliar, Cina US$ 1,9 miliar, Malaysia US$ 1 miliar, dan AS US$ 800 juta.

Riandy berharap skenario Indonesia yang harus turut menjatuhkan sanksi dan mengenakan tarif kepada negara seteru dagang AS tidak pernah terjadi. “Sama seperti logika di Board of Peace, jika kepentingan Gaza dan Palestina tidak dapat terakomodir, Indonesia berkomitmen keluar,” ujarnya.

Kesepakatan Dagang Tetap Jalan Meski Tarif Trump Batal

Sedangkan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) mengatakan tarif dagang resiprokal antara Indonesia dan AS masih dapat berlanjut meski Supreme Court atau Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum perjanjian Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

ART yang menetapkan tarif perdagangan 19% untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS ini sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di sela kegiatan pertemuan perdana negara anggota Board of Peace (BoP) di Washington, D.C pada 19 Februari lalu.

Tim Pakar sekaligus Tenaga Ahli Utama Bakom, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan bahwa Trump masih memiliki sejumlah instrumen hukum untuk tetap memberlakukan tarif secara unilateral yang merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan atau Trade Act of 1974.

Ketentuan itu memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif ke sejumlah negara mitra tanpa melalui investigasi federal. Donald Trump pun telah mengumumkan penetapan tarif dagang global senilai 15% pada Sabtu, 22 Februari lalu. “Batas tarifnya sampai 15% dengan durasi 150 hari,” kata Fithra di Kantor Bakom, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta, Rabu (25/2).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu