Pemerintah Tunda Naikkan Tarif Tiket Pesawat, Tunggu Harga Avtur Stabil

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hm
Sejumlah pesawat maskapai dalam negeri terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). Berdasarkan Keputusan Menhub (KM) Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (Fuel Surcharge) pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, maskapai diberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif tiket pesawat menyesuaikan harga avtur yang berlaku.
26/6/2026, 20.52 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pemerintah akan segera menetapkan tarif batas atas (TBA) pesawat yang baru. Hal ini akan dilakukan ketika harga bahan bakar atau avtur sudah turun dan stabil.

“Sudah dirumuskan mungkin pada saatnya nanti ketika sudah stabil maka akan diterapkan TBA dengan formula terbaru,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam media briefing di Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Aturan TBA terakhir kali ditetapkan pada 2019, dengan kondisi kurs rupiah sekitar Rp 14.000 an per dolar AS dan harga avtur hanya mencapai Rp 10.000 per liter. Sementara itu saat ini Kemenhub mencatat harga avtur saat ini mencapai Rp 26.000 per liter dengan nilai kurs berkisar Rp 18.000 per dolar AS.

Dengan disparitas kurs dan harga avtur, menurut Dudy diperlukan peninjauan kembali aturan TBA, agar sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kita melihat sekarang harga minyak dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia sudah mulai membaik maka kami akan memberlakukan TBA terbaru,” ujarnya.

Dia menyebut ketika formula TBA baru ini diterapkan, maka pemerintah akan meniadakan komponen fuel surcharge yang saat ini besarannya 38% ditetapkan pemerintah. Dudy mengatakan penetapan fuel surcharge merupakan permintaan maskapai sebagai langkah penyesuaian di tengah kondisi dunia yang dinamis.

“Fuel surcharge itu lebih menjawab kebutuhan maskapai, makanya kami belum menyentuh TBA karena yang paling dominan adalah fuel surcharge,” ucapnya.

Meski ditiadakan, dia menyebut pemerintah tetap membuka peluang jika ada kondisi tertentu yang membuat fuel surcharge kembali ditetapkan.

Kendati demikian, dia menyebut pemerintah berharap harga avtur akan turun, agar bisa menjaga keseimbangan antara maskapai dan masyarakat.

“Keseimbangan ini penting, kami tidak mau terlalu memaksakan (harga) turun lalu membuat posisi maskapai tidak nyaman sehingga (bisnisnya) tidak jalan atau collapse,” katanya.

Menurutnya kondisi ini harus dihindari, sebab ketika maskapai mengalami collapse akan mendatangkan masalah lain seperti potensi kekurangan pesawat, yang justru membuka peluang harga tiket pesawat makin naik.

Pembahasan TBA sebelumnya ditunda

Dudy sebelumnya mengatakan pemerintah menunda pembahasan kenaikan TBA tiket pesawat. Dia menjelaskan fokus utama pemerintah adalah menyesuaikan harga tiket pesawat berdasarkan kenaikan harga bahan bakar penerbangan atau avtur secara global. 

“Karena biaya operasional yang paling besar ada di avtur, kemudian pemerintah sudah membebaskan bea masuk bagi suku cadang,” kata Dudi saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4). 

Dia menyebut ditundanya pembahasan TBA sudah disepakati bersama maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya faktor harga avtur dan suku cadang lebih memberikan kelonggaran jangka menengah bagi mereka.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani