Perpres KDMP Dikebut, Kopdes Disiapkan Jadi Penyalur Subsidi dan Offtaker Petani
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) segera rampung. Dalam aturan itu, KDMP disiapkan sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan, barang subsidi, sekaligus menjadi offtaker atau penyerap hasil produksi petani.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah tidak membentuk KDMP atau Kopdes sebagai toko serba ada atau supermarket di desa. Menurutnya, fungsi utama koperasi pada tahap awal adalah mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah di tingkat desa.
”Karena itu, kami tadi rapat akan merampungkan aturan untuk melengkapi Perpres itu. Operasionalisasinya bagaimana bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disalurkan Kopdes, akan disusun di Perpres, sehingga itu bisa berjalan dengan baik,” kata Zulhas usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (20/7).
Perpres itu disebutnya akan mengatur salah satu tugas utama KDMP untuk menjadi saluran distribusi berbagai program pemerintah. Ke depan, bantuan pangan, pupuk bersubsidi, hingga komoditas dalam operasi pasar akan disalurkan melalui koperasi yang tersedia di setiap desa maupun kelurahan.
Ia mencontohkan, pemerintah telah memutuskan penyaluran bantuan pangan selama Juli hingga September kepada sekitar 33 juta penerima manfaat dari kelompok desil 1 dan desil 2, masing-masing berupa 10 kilogram beras.
“Nantinya, bantuan tersebut akan disalurkan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada KDMP sebelum diteruskan kepada masyarakat,” kata dia.
Skema itu dinilai akan membuat distribusi bantuan menjadi lebih mudah diawasi dan diverifikasi dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Selain bantuan pangan, penyaluran berbagai barang bersubsidi seperti pupuk juga akan dilakukan melalui KDMP. Skema serupa diterapkan untuk sektor perikanan dan nelayan, sehingga koperasi menjadi titik distribusi utama berbagai program pemerintah di tingkat desa.
Fungsi lain yang akan dijalankan KDMP adalah mendukung pelaksanaan operasi pasar. Jika selama ini komoditas operasi pasar didistribusikan melalui pasar tradisional, ke depan penyalurannya akan dilakukan melalui KDMP sehingga setiap desa memiliki titik distribusi resmi
Tidak hanya itu, KDMP juga dipersiapkan menjalankan fungsi sebagai offtaker hasil produksi petani. Zulhas mengatakan, apabila pemerintah telah menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram, namun harga di tingkat petani turun menjadi Rp 5.000 akibat kendala distribusi atau transportasi, koperasi akan membeli gabah sesuai harga acuan pemerintah.
"Kalau pemerintah sudah memutuskan harga gabah Rp 6.500, tetapi di daerah hanya Rp 5.000, maka koperasi harus membeli Rp 6.500. Di situ dia berfungsi sebagai offtaker," ujarnya.
Rampungkan Perpres dan Aturan Turunan untuk KDMP
Untuk mendukung pelaksanaan berbagai fungsi tersebut, pemerintah tengah merampungkan Perpres yang mengatur operasional KDMP. Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme penyaluran bantuan pemerintah, distribusi barang bersubsidi, hingga tata kelola koperasi sebagai infrastruktur pemerintah.
Saat ini, pembentukan KDMP, termasuk Koperasi Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Kampung Nelayan Merah Putih, hampir rampung. Sebanyak 35.872 koperasi ditargetkan selesai dibentuk pada Agustus tahun ini. Setelah itu, pemerintah akan melakukan penempatan pengelola sebelum koperasi mulai beroperasi secara bertahap.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan keberadaan KDMP tidak akan mematikan usaha warung kecil maupun warung kelontong di desa. Menurutnya, pemerintah tengah menyusun aturan operasional agar koperasi dan pelaku usaha lokal dapat berkembang secara berdampingan.
"Pengaturannya akan dibuat sedemikian rupa agar seluruh pelaku usaha di desa tetap dapat berkembang bersama," kata Yandri.
Ia menyebut detail mengenai mekanisme operasional, termasuk pengaturan harga dan tata kelola KDMP, akan dituangkan dalam aturan operasional yang ditargetkan terbit pada Agustus mendatang.
