Kemenhub Siapkan Aturan Titik Jemput Ojol dalam RUU Sistranas
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan pengaturan mengenai titik jemput (pickup point) bagi ojek online (ojol) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohammad Risal Wasal, mengatakan RUU Sistranas tidak secara khusus mengatur layanan ojek online, melainkan menata seluruh simpul transportasi agar berbagai moda dapat terhubung dengan baik.
"Yang kita bicarakan nanti adalah pada satu simpul-simpul tersebut, diperlukan titik-titik pickup point. Di mana pickup point-nya, di mana tempat pengendapannya, di mana tempat tunggunya. Beda ya," ujar Risal di Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Pengaturan itu bertujuan agar aktivitas penjemputan dan pengantaran penumpang oleh ojol tidak menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas maupun aktivitas moda transportasi lainnya.
Hal ini misalnya, lokasi pengendapan kendaraan, area tunggu pengemudi, hingga titik penjemputan akan diatur sesuai karakteristik masing-masing wilayah. Adapun ketentuan teknisnya akan disusun lebih lanjut oleh kementerian teknis terkait.
"Bentuk layanan daripada ojek tadi yang tidak berdampak kepada gangguan samping lainnya. Nanti kita lihat. Isi teknisnya kita serahkan ke masing-masing regulasi teknis," katanya.
Rizal menegaskan substansi utama RUU Sistranas adalah menciptakan sistem transportasi yang saling terhubung antarmoda, terpadu, berkelanjutan, dan memiliki ketahanan. Karena itu, pembahasan tidak hanya mencakup transportasi jalan, tetapi juga transportasi laut, udara, dan perkeretaapian beserta integrasinya.
Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan pemanfaatan big data dan super apps untuk mendukung integrasi layanan transportasi nasional. Melalui sistem itu, informasi perjalanan, jadwal antarmoda, hingga pergerakan logistik diharapkan dapat terhubung dalam satu platform sehingga meningkatkan efisiensi distribusi dan menekan biaya logistik.
"Kita siapkan agar perjalanan dari hulu ke hilir bisa didata dalam suatu big data. Nanti semua informasi transportasi dapat saling terhubung sehingga perjalanan maupun distribusi barang menjadi lebih efisien," ujarnya.
Selain integrasi, aspek keselamatan tetap menjadi prinsip utama dalam penyusunan RUU Sistranas. Rizal menegaskan seluruh sistem, layanan, sarana, dan prasarana transportasi wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan ketahanan.
Melansir laman resmi Kemenhub, pemerintah tengah mempersiapkan RUU Sistranas sebagai payung hukum integrasi berbagai sistem transportasi di Indonesia dalam satu kebijakan.
Penyusunan RUU ini dipimpin oleh Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) atas penugasan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan.
Lebih lanjut, Risal menjelaskan saat ini RUU tersebut masih berada dalam tahap perencanaan konsep. “Ini dalam rangka menuju Prolegnas (program legislasi nasional," kata dia.