Advertisement
Logo Katadata
21 Oktober 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Industri
    • Internasional
    • Energi
  • Finansial
    • Makro
    • Keuangan
    • Bursa
    • Korporasi
  • Digital
    • E-Commerce
    • Fintech
    • Startup
    • Gadget
    • Teknologi
  • Ekonomi Hijau
    • Energi Baru
    • Ekonomi Sirkular
    • Investasi Hijau
  • Regional
  • Jurnalisme Data
    • Infografik
    • Analisis
    • Cek Data
  • In-Depth & Opini
    • Telaah
    • Opini
    • Wawancara
    • Laporan Khusus
  • Otomotif
  • Ekonopedia
    • Sejarah Ekonomi
    • Profil
    • Istilah Ekonomi
  • Video
    • News
    • Wawancara
    • Katalogue
    • Foto
  • Info
Skip to main content
  • Berita
    • Nasional
    • Industri
    • Internasional
    • Energi
  • Finansial
    • Makro
    • Keuangan
    • Bursa
    • Korporasi
  • Digital
    • E-Commerce
    • Fintech
    • Startup
    • Gadget
    • Teknologi
  • Ekonomi Hijau
    • Energi Baru
    • Ekonomi Sirkular
    • Investasi Hijau
  • Regional
  • Jurnalisme Data
    • Infografik
    • Analisis
    • Cek Data
  • In-Depth & Opini
    • Telaah
    • Opini
    • Wawancara
    • Laporan Khusus
  • Otomotif
  • Ekonopedia
    • Sejarah Ekonomi
    • Profil
    • Istilah Ekonomi
  • Video
    • News
    • Wawancara
    • Katalogue
    • Foto
  • Info
  • Indeks

  • Databoks
  • Katadata Green
  • Insight Center
  • Event

  • Tentang Katadata
  • Pedoman Media Siber
  • Advertising
  • Karier
  • Hubungi Kami

  • ©2026 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
    Kebijakan Privasi
    |
    Disclaimer

Berita Ojol Terbaru dan Terkini Hari Ini - Katadata.co.id

Icon kanal
Ojol
  • Semua

  • Artikel

  • Video

  • Foto

  • Infografik

Perpres Ojol Terbit, Jadi Aturan Baru Antara Pengemudi dan Aplikator (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Katadata/Fauza Syahputra

Perpres Ojol Atur Sistem Algoritma, dari Pembagian Order hingga Suspend Akun

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Katadata/Fauza Syahputra

Status Driver Ojek Online Masih Mitra, Apa yang Berubah di Perpres Ojol?

Perpres Ojol Terbit, Jadi Aturan Baru Antara Pengemudi dan Aplikator (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Katadata/Fauza Syahputra

Tiga Kementerian Kini Urus Ojol, DPR Minta Pengawasan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Jadi Aturan Baru Antara Pengemudi dan Aplikator (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Prabowo Klaim Pendapatan Ojol Naik Berkat Komisi 8%, DPR Minta Evaluasi

Perpres Ojol Terbit, Jadi Aturan Baru Antara Pengemudi dan Aplikator (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show

[Foto] Perpres Ojol Terbit, Jadi Aturan Baru Antara Pengemudi dan Aplikator

Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif, Antar Makanan, Status hingga Kemitraan Play

Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif, Antar Makanan, Status hingga Kemitraan

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

LBH: Pemerintah Tak Boleh Gunakan Label Mitra atau UMKM untuk Pekerja Ojol

DPR dan pemerintah rilis Perpres perlindungan ojol

Perpres Ojol Terbit, Menhub: Beri Kepastian Hukum pada Pengemudi

Industri • 8 Oktober 2026, 15.16
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Ojol untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Komdigi Akan Buat Aturan Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang

Startup • 8 Oktober 2026, 15.00
Kementerian Komdigi akan segera menerbitkan aturan turunan Perpres Ojol. Regulasi ini memuat tarif layanan pengantaran barang dan makanan.
Mulai 1 Juli Grab dan Goto Terapkan Komisi 8% (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Terbit: Status Driver Tetap Mitra, bukan Pengusaha Mikro

Startup • 8 Oktober 2026, 14.41
Pemerintah menerbitkan Perpres Ojol yang menegaskan status pengemudi ojek online sebagai mitra, bukan sebagai pengusaha mikro seperti rencana sebelumnya.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Terbit, Gojek Tunggu Aturan Tarif Antar Makanan dari Komdigi

Startup • 8 Oktober 2026, 14.29
Gojek menyambut baik terbitnya Perpres Ojol. Terkait tarif pengantaran barang dan makanan, perusahaan masih akan menunggu aturan Komdigi.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Resmi Dirilis: Atur Tarif Antar Makanan, Status, Kemitraan

Startup • 8 Oktober 2026, 13.35
Perpres Ojol resmi diterbitkan untuk melindungi ekosistem transportasi digital. Apa saja yang diatur?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR dan pemerintah saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Perpres Ojol Resmi Dirilis, Tiga Menteri Akan Bentuk Forum Komunikasi

Startup • 8 Oktober 2026, 13.17
Perpres Ojol resmi diterbitkan untuk melindungi ekosistem transportasi digital, dengan tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi untuk menjalankannya.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Bab Pekerja Digital Hilang dari UU Ketenagakerjaan, Begini Respons Driver Ojol

Startup • 8 Oktober 2026, 12.41
DPR sahkan UU Ketenagakerjaan tanpa bab khusus yang mengatur nasib Ojol dan tenaga kerja platform digital, padahal semula tercantum dalam draf.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, soal Pekerjaan Ojol Tak Jadi Diatur?

Startup • 6 Oktober 2026, 17.47
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, aturan khusus bagi pekerja platform digital seperti ojol tak disebut dalam pembacaan UU tersebut.
Mulai 1 Juli Grab dan Goto Terapkan Komisi 8% (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Ojol Akan Diatur di 4 UU, Asosiasi Waswas Tumpang Tindih

Startup • 6 Oktober 2026, 17.14
Modantara minta regulasi ojol dan taksi online dalam empat UU, seperti RUU LLAJ serta UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharmonisasikan agar tidak tumpang tindih dan kaku.
Grab mengerahkan total 105 pengemudi ojol dan taksi online untuk mendukung atlet Indonesia yang akan mengikuti SEA Games Thailand 2025

RUU LLAJ, Tarif Taksi Online Diusulkan Diatur Pemerintah Pusat Bukan Daerah

Startup • 6 Oktober 2026, 16.42
Modantara mendukung usulan pengalihan kewenangan penetapan tarif taksi online dari pemda ke pemerintah pusat dalam RUU LLAJ.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh

Komisi IX Siapkan Payung Hukum bagi Ojol dan Serap Aspirasi Kemitraan

Startup • 5 Oktober 2026, 15.26
Komisi IX DPR memastikan perlindungan ojol menjadi bagian dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, sekaligus menampung aspirasi pengemudi yang ingin tetap menjadi mitra demi fleksibilitas kerja.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Dilema Driver Ojol: Bebas Pilih Order, tapi Bergantung pada Aplikasi

Startup • 4 Oktober 2026, 13.17
Ojol memiliki kebebasan menentukan jam kerja dan order, namun pada kenyataannya mereka sangat bergantung pada platform digital untuk mendapatkan penghasilan, menurut pakar ekonomi.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Survei: Hampir 75% Driver Ojol Sebut Sulit Cari Kerja Formal

Startup • 4 Oktober 2026, 13.05
Survei Segara Research ungkap 73,8% pengemudi ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan akses ke pekerjaan formal. Ini menjadikan alternatif penghasilan utama.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Kemenhub Usul Ojol Jadi Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Nasional • 2 Oktober 2026, 20.41
Kemenhub akan mengatur ojek daring dalam Revisi UU LLAJ, mengakui ojol sebagai transportasi umum resmi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi sepeda motor.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Ojol Demo Tolak Status Pengusaha Mikro, KemenUMKM Sebut Masih Dibahas di DPR

Startup • 2 Oktober 2026, 08.14
Pemerintah masih membahas wacana penetapan status UMKM bagi pengemudi ojol yang menuai penolakan, menunggu hasil pembahasan di DPR bersama RUU terkait.
Image Loader
Tampilkan lebih banyak

Artikel terpopuler

  1. Bos BEI Buka Suara soal Dugaan Intervensi Singapura ke MSCI

  2. Saham Agunan Kredit Haji Isam Anjlok hingga Masuk HSC, Seberapa Aman BMRI?

  3. BBCA Perpanjang Buyback Saham di Tengah Gejolak Harga, Bagaimana Skenarionya?

  4. Semarak Konglomerat Buyback Saham, Prajogo Siapkan Dana di Atas Denda BREN-CUAN

  5. Ancang-Ancang Emiten Tol Babah Alun CMNP Gelar Rights Issue, Intip Rencananya

Logo Katadata Trustworthy News
Katadata Apps on Apple Appstore Katadata Apps on Google Playstore
  • Berita
  • Nasional
  • Industri
  • Internasional
  • Energi
  • Finansial
  • Makro
  • Keuangan
  • Bursa
  • Korporasi
  • Digital
  • E-Commerce
  • Fintech
  • Startup
  • Gadget
  • Teknologi
  • Ekonopedia
  • Sejarah Ekonomi
  • Profil
  • Istilah Ekonomi
  • Ekonomi Hijau
  • Energi Baru
  • Ekonomi Sirkular
  • Investasi Hijau
  • Jurnalisme Data
  • Infografik
  • Analisis
  • Cek Data
  • In-Depth & Opini
  • Telaah
  • Opini
  • Wawancara
  • Laporan Khusus
  • Video
  • News
  • Wawancara
  • Katalogue
  • Foto
  • Podcast
  • Info
  • Indeks
  • Insight Center
  • Databoks
  • Event
  • KatadataOto

Langganan Newsletter

Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
! Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silakan mengisi alamat email
Silakan mengisi alamat email dengan benar
Error recaptcha, silakan coba lagi
Silahkan mengisi captcha
Selamat, Registrasi Anda berhasil, silahkan cek Email Anda untuk Aktivasi

Ikuti Kami

  • Tentang Katadata
  • Advertising
  • Karier
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
©2026 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.