Pemerintah menerbitkan Perpres Ojol yang menegaskan status pengemudi ojek online sebagai mitra, bukan sebagai pengusaha mikro seperti rencana sebelumnya.
Perpres Ojol resmi diterbitkan untuk melindungi ekosistem transportasi digital, dengan tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi untuk menjalankannya.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, aturan khusus bagi pekerja platform digital seperti ojol tak disebut dalam pembacaan UU tersebut.
Modantara minta regulasi ojol dan taksi online dalam empat UU, seperti RUU LLAJ serta UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharmonisasikan agar tidak tumpang tindih dan kaku.
Komisi IX DPR memastikan perlindungan ojol menjadi bagian dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, sekaligus menampung aspirasi pengemudi yang ingin tetap menjadi mitra demi fleksibilitas kerja.
Ojol memiliki kebebasan menentukan jam kerja dan order, namun pada kenyataannya mereka sangat bergantung pada platform digital untuk mendapatkan penghasilan, menurut pakar ekonomi.
Survei Segara Research ungkap 73,8% pengemudi ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan akses ke pekerjaan formal. Ini menjadikan alternatif penghasilan utama.
Kemenhub akan mengatur ojek daring dalam Revisi UU LLAJ, mengakui ojol sebagai transportasi umum resmi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi sepeda motor.
Pemerintah masih membahas wacana penetapan status UMKM bagi pengemudi ojol yang menuai penolakan, menunggu hasil pembahasan di DPR bersama RUU terkait.