Advertisement
Logo Katadata
14 September 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Industri
    • Internasional
    • Energi
  • Finansial
    • Makro
    • Keuangan
    • Bursa
    • Korporasi
  • Digital
    • E-Commerce
    • Fintech
    • Startup
    • Gadget
    • Teknologi
  • Ekonomi Hijau
    • Energi Baru
    • Ekonomi Sirkular
    • Investasi Hijau
  • Regional
  • Jurnalisme Data
    • Infografik
    • Analisis
    • Cek Data
  • In-Depth & Opini
    • Telaah
    • Opini
    • Wawancara
    • Laporan Khusus
  • Otomotif
  • Ekonopedia
    • Sejarah Ekonomi
    • Profil
    • Istilah Ekonomi
  • Video
    • News
    • Wawancara
    • Katalogue
    • Foto
  • Info
Skip to main content
  • Berita
    • Nasional
    • Industri
    • Internasional
    • Energi
  • Finansial
    • Makro
    • Keuangan
    • Bursa
    • Korporasi
  • Digital
    • E-Commerce
    • Fintech
    • Startup
    • Gadget
    • Teknologi
  • Ekonomi Hijau
    • Energi Baru
    • Ekonomi Sirkular
    • Investasi Hijau
  • Regional
  • Jurnalisme Data
    • Infografik
    • Analisis
    • Cek Data
  • In-Depth & Opini
    • Telaah
    • Opini
    • Wawancara
    • Laporan Khusus
  • Otomotif
  • Ekonopedia
    • Sejarah Ekonomi
    • Profil
    • Istilah Ekonomi
  • Video
    • News
    • Wawancara
    • Katalogue
    • Foto
  • Info
  • Indeks

  • Databoks
  • Katadata Green
  • Insight Center
  • Event

  • Tentang Katadata
  • Pedoman Media Siber
  • Advertising
  • Karier
  • Hubungi Kami

  • ©2026 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
    Kebijakan Privasi
    |
    Disclaimer

Berita Ojol Terbaru dan Terkini Hari Ini - Katadata.co.id

Icon kanal
Ojol
  • Semua

  • Artikel

  • Video

  • Foto

  • Infografik

Mulai 1 Juli Grab dan Goto Terapkan Komisi 8% (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Katadata/Fauza Syahputra

Driver di Vietnam Serukan Offbid karena Potongan Capai 50%, Grab Buka Suara

Maxim
Maxim

Maxim Tambah 4 Layanan Baru Tanpa Dana Investor saat Komisi Ojol Turun Jadi 8%

Lalamove Ride
Instagram @lalamoveid

Peta Ojol RI Makin Ramai, Lalamove dan Green SM Mulai Serius Tantang Gojek-Grab

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Ini yang Masih Dibahas

Realisasi nilai transaksi Program Diskon Belanja Nasional

Diskon Harbolnas Diperluas ke Ojol hingga Medsos, Transaksi Ditarget Rp 40 T

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Mengintip Cara Malaysia dan Singapura Atur Sengketa Driver Ojol dengan Aplikator

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Beda dengan RI, Kemitraan Ojol di Malaysia dan Singapura Diatur Kemenaker

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Kementerian UMKM Akan Awasi Kemitraan Ojol dan Aplikator, Apa Saja yang Diatur?

Startup • 24 Agustus 2026, 06.00
Perpres Ojol akan mengatur hubungan kemitraan pengemudi dengan aplikator, dengan Kementerian UMKM yang berperan dalam pembinaan dan pemberian akses insentif.
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)

Tarif Ojol Antar Makanan Akan Diatur, Maxim Khawatir Order Anjlok

Startup • 21 Agustus 2026, 20.26
Maxim Indonesia mengingatkan tarif minimum Ojol dalam Perpres yang sedang disiapkan pemerintah berpotensi menurunkan jumlah pesanan dan memengaruhi pendapatan kurir.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Tarif Antar Makanan Diatur, Menhub Soroti Ojol Kirim Banyak Pesanan Sekali Jalan

Startup • 21 Agustus 2026, 20.12
Tarif ojol pengantar makanan dan barang akan punya formula berbeda dari angkutan penumpang. Pemerintah mempertimbangkan bensin, jarak tambahan, algoritma, ukuran barang hingga risiko pengiriman.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Kemenhub Ungkap Alasan Tak Semua Uang yang Dibayar Konsumen Jadi Pendapatan Ojol

Startup • 21 Agustus 2026, 19.45
Menteri Perhubungan meminta aplikator ojol merinci uang yang dibayar konsumen dan yang diterima driver. Langkah ini diharapkan mengakhiri perbedaan persepsi soal tarif dan platform fee.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Kemenhub Minta Aplikator Perinci Biaya Dibayar Penumpang dan yang Diterima Ojol

Startup • 21 Agustus 2026, 18.59
Kemenhub meminta aplikator ojol merinci tarif yang dibayar konsumen dan bagian yang diterima driver dalam receipt. Langkah ini untuk mencegah perbedaan persepsi soal pendapatan dan platform fee.
RSUD Komodo rawat pasien di tenda pascagempa

DJSN Awasi Revisi UU Ketenagakerjaan, Nasib Pekerja Mitra Disorot

Nasional • 21 Agustus 2026, 18.04
DJSN menyoroti status pekerja mitra dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Salah satu fokusnya yakni memastikan dokter dan tenaga kesehatan tetap mendapat perlindungan JKK dan JKM.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Status Ojol RI Pengusaha Mikro, Malaysia dan Singapura Bikin Kelas Pekerja Baru

Startup • 21 Agustus 2026, 15.16
Indonesia akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memberi status khusus pekerja gig, Uni Eropa memperkenalkan praduga hubungan kerja.
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)

Indonesia Mau Atur Tarif Ojol Antar Makanan, Malaysia dan Singapura Tidak

Startup • 21 Agustus 2026, 14.04
Indonesia bakal mengatur tarif ojol untuk pengantaran makanan dan barang. Berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memilih berfokus pada perlindungan serta kesejahteraan pekerja gig, termasuk ojol.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Tarif Ojol Makanan dan Barang Diatur, Siapa yang Paling Terkena Dampak?

Teknologi • 20 Agustus 2026, 19.10
Rencana pemerintah memperluas pengaturan tarif ojek online atau ojol hingga layanan pengantaran makanan dan barang berpotensi mengubah biaya yang harus dibayar konsumen sekaligus pendapatan driver
Driver ojol tuntut penyesuaian tarif

Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan Akan Hitung Bensin, Algoritma hingga Risiko

Startup • 20 Agustus 2026, 12.24
Kementerian Komdigi tengah merumuskan tarif kurir ojol untuk pengantaran barang dan makanan. Besaran tarif akan mempertimbangkan biaya bensin, perawatan kendaraan, algoritma hingga risiko pengiriman.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan Segera Diatur, Tak Pakai Skema Komisi 8%

Startup • 20 Agustus 2026, 11.18
Tarif ojol antar barang dan makanan segera diatur pemerintah sebagai turunan Perpres Ojol. Skema bagi hasilnya akan berbeda dari layanan penumpang karena mempertimbangkan biaya, algoritma, dan risiko.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Ojol Minta Komisi Antar Makanan dan Barang Jadi 8% seperti Layanan Penumpang

Startup • 19 Agustus 2026, 19.58
Pengemudi ojek online alias ojol berharap pemerintah dapat menyamakan besaran komisi layanan antar makanan dan barang dengan layanan transportasi penumpang.
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)

Komdigi Akan Rilis Aturan Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang

Startup • 18 Agustus 2026, 17.47
Perpres Ojol akan memberikan kewenangan kepada Kementerian Komdigi untuk mengatur tarif ojol untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Komdigi pun akan menerbitkan aturan turunan.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus: Atur Tarif Antar Makanan, Status, Kemitraan

Startup • 18 Agustus 2026, 17.33
Perpres Ojol akan diperluas cakupannya mencakup pengantaran barang dan makanan serta ditargetkan terbit akhir Agustus dengan lima poin pengaturan utama.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Segera Terbit: Komdigi Atur Tarif Antar Makanan dan Barang

Startup • 18 Agustus 2026, 16.46
Perpres ojol memasuki tahap akhir. DPR dan pemerintah kembali membahas rumusan aturan sebelum regulasi transportasi online tersebut difinalisasi.
Image Loader
Tampilkan lebih banyak

Artikel terpopuler

  1. IHSG Berpeluang Naik Hari Ini, Saham UNTR, TINS dan BBRI jadi Rekomendasi Analis

  2. Tepung Pemadam Cermin Masalah Mendasar Penanganan Karhutla

  3. Wall Street Bangkit Usai Harga Minyak Turun, Pasar Antisipasi Kenaikan The Feed

Logo Katadata Trustworthy News
Katadata Apps on Apple Appstore Katadata Apps on Google Playstore
  • Berita
  • Nasional
  • Industri
  • Internasional
  • Energi
  • Finansial
  • Makro
  • Keuangan
  • Bursa
  • Korporasi
  • Digital
  • E-Commerce
  • Fintech
  • Startup
  • Gadget
  • Teknologi
  • Ekonopedia
  • Sejarah Ekonomi
  • Profil
  • Istilah Ekonomi
  • Ekonomi Hijau
  • Energi Baru
  • Ekonomi Sirkular
  • Investasi Hijau
  • Jurnalisme Data
  • Infografik
  • Analisis
  • Cek Data
  • In-Depth & Opini
  • Telaah
  • Opini
  • Wawancara
  • Laporan Khusus
  • Video
  • News
  • Wawancara
  • Katalogue
  • Foto
  • Podcast
  • Info
  • Indeks
  • Insight Center
  • Databoks
  • Event
  • KatadataOto

Langganan Newsletter

Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
! Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silakan mengisi alamat email
Silakan mengisi alamat email dengan benar
Error recaptcha, silakan coba lagi
Silahkan mengisi captcha
Selamat, Registrasi Anda berhasil, silahkan cek Email Anda untuk Aktivasi

Ikuti Kami

  • Tentang Katadata
  • Advertising
  • Karier
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
©2026 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.