Advertisement
Logo Katadata
5 Juni 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Industri
    • Internasional
    • Energi
  • Finansial
    • Makro
    • Keuangan
    • Bursa
    • Korporasi
  • Digital
    • E-Commerce
    • Fintech
    • Startup
    • Gadget
    • Teknologi
  • Ekonopedia
    • Sejarah Ekonomi
    • Profil
    • Istilah Ekonomi
  • Ekonomi Hijau
    • Energi Baru
    • Ekonomi Sirkular
    • Investasi Hijau
  • Jurnalisme Data
    • Infografik
    • Analisis
    • Cek Data
  • In-Depth & Opini
    • Telaah
    • Opini
    • Wawancara
    • Laporan Khusus
  • Otomotif
  • Video
    • News
    • Wawancara
    • Katalogue
    • Foto
  • Podcast
    • Off The Script
    • Flash Week
    • Dapur Katadata
  • Info
Skip to main content
  • Berita
    • Nasional
    • Industri
    • Internasional
    • Energi
  • Finansial
    • Makro
    • Keuangan
    • Bursa
    • Korporasi
  • Digital
    • E-Commerce
    • Fintech
    • Startup
    • Gadget
    • Teknologi
  • Ekonopedia
    • Sejarah Ekonomi
    • Profil
    • Istilah Ekonomi
  • Ekonomi Hijau
    • Energi Baru
    • Ekonomi Sirkular
    • Investasi Hijau
  • Jurnalisme Data
    • Infografik
    • Analisis
    • Cek Data
  • In-Depth & Opini
    • Telaah
    • Opini
    • Wawancara
    • Laporan Khusus
  • Video
    • News
    • Wawancara
    • Katalogue
    • Foto
  • Podcast
    • Off The Script
    • Flash Week
    • Dapur Katadata
  • Otomotif
  • Info
  • Indeks

  • Databoks
  • Katadata Green
  • Insight Center
  • Event

  • Tentang Katadata
  • Pedoman Media Siber
  • Advertising
  • Karier
  • Hubungi Kami

  • ©2026 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
    Kebijakan Privasi
    |
    Disclaimer

Berita Ojol Terbaru dan Terkini Hari Ini - Katadata.co.id

Icon kanal
Ojol
  • Semua

  • Artikel

  • Video

  • Foto

  • Infografik

Pemungutan pajak pedagang di E-Commerce
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar

Mendag Revisi Aturan: Aplikator Ojol dan E-Commerce Wajib Transparan soal Biaya

Muhammad Rizal Taufikurahman
Youtube Katadata

Riset INDEF-Pramadina: Ojek Online Kontribusikan Rp 565 Triliun ke PDB RI

Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Katadata/Fauza Syahputra

Riset: Ekosistem Ojol Ciptakan 5,53 Juta Lapangan Kerja di Indonesia

Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Riset: Pengguna Ojol Tetap Bertahan meski Diskon Berkurang, Asal Tarif Tak Naik

InDrive

Susul Gojek, inDrive Beri Sinyal Patuhi Aturan Komisi 8%

Manajemen GoTo menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026), merespons kebijakan pemerintah terkait skema komisi ojek online melalui Perpr

Analis Ungkap Dampak Komisi Aplikator Ojol Turun Jadi 8% ke Bisnis GOTO

Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Ojol Sumringah Program Langganan Hemat Dihapus, Pendapatan Berpotensi Naik 35%

Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Ekonom Ungkap Syarat Agar Perpres Perlindungan Ojol Bisa Efektif

Nasional • 20 Mei 2026, 17.22
Ekonom Celios Nailul Huda mengungkapkan sejumlah hal penting agar Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau ojol berlaku efektif.
INFOGRAFIK: Potensi Dampak Pengurangan Komisi Aplikator Ojol

INFOGRAFIK: Potensi Dampak Pengurangan Komisi Aplikator Ojol

Infografik • 12 Mei 2026, 10.07
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur potongan aplikasi ojol maksimal 8% dan jaminan sosial wajib bagi mitra pengemudi.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Diskon Diramal Berkurang jika Komisi Turun Jadi 8%, Bagaimana Pendapatan Ojol?

Startup • 11 Mei 2026, 16.52
Sejumlah ekonom memperkirakan diskon platform ojek online akan berkurang, jika komisi turun dari 20% saat ini menjadi 8%. Lalu, bagaimana dengan pendapatan pengemudi ojol?
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)

Komisi Aplikator Ojol Jadi 8%, Maxim dan InDrive Ingatkan Soal Struktur Tarif

Startup • 7 Mei 2026, 14.48
Struktur harga di industri berbasis platform dibentuk oleh dinamika pasar dengan menyeimbangkan berbagai aspek yang adil serta berkelanjutan untuk penumpang, pengemudi, dan platform.
Ilustrasi Ojek Online Gojek (Katadata/Fauza)

Rosan Sebut Danantara Beli Saham GOTO Demi Kesejahteraan Pengemudi

Korporasi • 6 Mei 2026, 12.14
CEO BPI Danantara Rosan P. Roeslani mengatakan masuknya Danantara sebagai pemegang saham GOTO turut mendorong perluasan perlindungan pengemudi ojol, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kemenhub Berencana naikkan tarif ojek online hingga 15% (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Respons Gojek, Grab, inDrive soal Komisi Aplikator Ojol Turun Jadi 8%

Startup • 4 Mei 2026, 20.59
Aplikator seperti Gojek, Grab, dan inDrive masih mengkaji Perpres 27/2026 yang menurunkan komisi dari 20% menjadi 8% untuk meningkatkan pendapatan mitra driver ojol.
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)

Asosiasi Aplikator Ojol dan Pengantaran Ungkap Dampak Komisi Turun Jadi 8%

Startup • 4 Mei 2026, 20.38
Modantara meminta pemerintah tinjau ulang rencana batas komisi aplikator ojol 8%. Asosiasi aplikator ini mengungkapkan dampak aturan ini ke model bisnis.
Survei Tenggara Institute ungkap skema potongan ideal buat ojol.

Beda Respons Asosiasi Ojol soal Komisi Jadi 8%, Muncul Kekhawatiran Baru

Startup • 4 Mei 2026, 16.47
Asosiasi ojol menanggapi beragam soal komisi yang turun menjadi 8%.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Ekonom Usul Cara Lain Kerek Pendapatan Ojol selain Pangkas Komisi Aplikator

Startup • 4 Mei 2026, 14.51
Kebijakan Prabowo menurunkan komisi aplikator ojol dinilai tak serta merta menaikkan pendapatan driver ojol. Ekonom mengungkapkan langkah lain yang bisa ditempuh.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Diskon Ojol Dinilai Bisa Berkurang dan Tarif Naik Imbas Komisi Turun Jadi 8%

Startup • 4 Mei 2026, 14.01
Kebijakan Presiden Prabowo menurunkan komisi aplikator dari 20% ke 8% berpotensi jadi bumerang bagi pengemudi ojol. Berikut lima alasannya.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Dampak Komisi Aplikator Jadi 8% ke Penghasilan Driver Ojol dan Diskon Penumpang?

Startup • 4 Mei 2026, 12.23
Perpres Ojol mengatur penurunan potongan aplikator ojol dari 20% jadi 8%. Bagaimana dampaknya ke pendapatan mitra driver ojol dan diskon penumpang?
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Mengukur Akuisisi Saham Ojol oleh Danantara, Seperti Apa Dampaknya?

Korporasi • 4 Mei 2026, 11.28
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara disebut telah mengakuisisi sebagian saham aplikasi ojek online atau ojol. Bagaimana dampaknya?
Danantara Indonesia

Danantara Tanggapi Kabar Akuisisi Aplikasi Ojol, Sebut Evaluasi Beragam Peluang

Korporasi • 1 Mei 2026, 21.20
Danantara disebut akan membeli sebagian saham perusahaan aplikasi ojol. Tujuan utamanya, memangkas potongan komisi ojol menjadi delapan persen.
Capaian enam bulan pertama operasional Danantara

Danantara Disebut Akuisisi Aplikasi Ojol Agar Potongan Pengemudi Turun ke 8%

Korporasi • 1 Mei 2026, 19.02
Prabowo merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan komisi pengemudi dari kisaran 10-20 persen menjadi delapan persen.
Ilustrasi Ojek Online Gojek (Katadata/Fauza)

GOTO Buka Suara soal Pepres Ojol yang Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8%

Keuangan • 1 Mei 2026, 15.03
Prabowo meneken Perpres No. 27 Tahun 2026, yang antara lain memangkas potongan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojol dari sebelumnya mencapai maksimum 20% menjadi 8%.
Image Loader
Tampilkan lebih banyak

Artikel terpopuler

  1. IHSG Longsor 2,5% ke Level 5.692, Ada Crossing Jumbo Rp 8,8 Triliun Saham TPIA

  2. IHSG Masuk Bursa Terburuk Dunia, Sampai Level Berapa Koreksi Bisa Berlanjut?

  3. OJK Jatuhkan Sanksi Rp 85,04 Miliar untuk Pelanggaran Pasar Modal pada 97 Pihak

  4. Ganjar dan Anies Soroti Anjloknya Rupiah, Sentil Pemerintah

  5. IHSG Akhir Pekan Ditutup Turun 4,2%, Saham BBCA Anjlok ke Level 5.057

Logo Katadata Trustworthy News
Katadata Apps on Apple Appstore Katadata Apps on Google Playstore
  • Berita
  • Nasional
  • Industri
  • Internasional
  • Energi
  • Finansial
  • Makro
  • Keuangan
  • Bursa
  • Korporasi
  • Digital
  • E-Commerce
  • Fintech
  • Startup
  • Gadget
  • Teknologi
  • Ekonopedia
  • Sejarah Ekonomi
  • Profil
  • Istilah Ekonomi
  • Ekonomi Hijau
  • Energi Baru
  • Ekonomi Sirkular
  • Investasi Hijau
  • Jurnalisme Data
  • Infografik
  • Analisis
  • Cek Data
  • In-Depth & Opini
  • Telaah
  • Opini
  • Wawancara
  • Laporan Khusus
  • Video
  • News
  • Wawancara
  • Katalogue
  • Foto
  • Podcast
  • Info
  • Indeks
  • Insight Center
  • Databoks
  • Event
  • KatadataOto

Langganan Newsletter

Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
! Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silakan mengisi alamat email
Silakan mengisi alamat email dengan benar
Error recaptcha, silakan coba lagi
Silahkan mengisi captcha
Selamat, Registrasi Anda berhasil, silahkan cek Email Anda untuk Aktivasi

Ikuti Kami

  • Tentang Katadata
  • Advertising
  • Karier
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
©2026 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.