Menhub: Perpres Ojol Hanya Atur Layanan Roda Dua, Termasuk Antar Barang
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah masih memfinalisasi aturan mengenai transportasi online atau ojol yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tersebut nantinya tidak hanya mengatur layanan ojol untuk mengangkut penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan dokumen.
Dudy mengatakan pembahasan Perpres tersebut masih berlangsung secara maraton. Pemerintah menargetkan aturan itu dapat diselesaikan sebelum 17 Agustus 2026.
"Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus," kata Dudy usai mengikuti rapat koordinasi perpres ojol di Gedung DPR, Senin (10/8).
Menurutnya, pemerintah saat ini masih membahas substansi aturan hingga tingkat kata demi kata untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran, khususnya ketika aturan tersebut diterapkan.
Dudy menjelaskan salah satu poin penting dalam pembahasan perpres tersebut adalah cakupan layanan transportasi online roda dua. Pemerintah tidak hanya membahas layanan pengantaran orang, tetapi juga pengantaran barang, makanan, hingga dokumen.
“Iya pokoknya kita mengatur untuk roda dua untuk hantaran orang kemudian juga untuk roda dua hantaran barang dan hantaran dokumen,” katanya.
Dudy menambahkan, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan keputusan menteri atau KM untuk mendukung pelaksanaan perpres ojol. Meskipun begitu, Dudy tidak menjelaskan rincian KM tersebut.
Ia hanya menyatakan KM tersebut juga sudah diketahui para aplikator transportasi daring. “KM sudah kita sampaikan kepada para aplikator. Ini nanti akan difinalisasi dalam perpres juga,” katanya.
Sejak 1 Juli 2026, aplikator transportasi sudah menerapkan potongan komisi 8% terhadap pengemudi ojol layanan roda dua. Kebiajkan ini diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi komisi hanya sebesar 8% dalam perpres ojol yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Aturan Kurir Online
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi sebelumnya menyatakan regulasi layanan kurir digital, seperti ShopeeFood, GoSend, Grab express, memasuki tahap akhir penyusunan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansi utama bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Draf besarnya sudah hampir selesai. Tinggal penyempurnaan beberapa definisi dan penyusunan aturan turunannya, terutama yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan," kata Nezar dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).
Nezar mengatakan pemerintah tidak akan menyamakan mekanisme penghitungan biaya layanan pengantaran barang dengan transportasi penumpang alias ojek online atau ojol. Menurutnya, kedua jenis layanan tersebut memiliki struktur bisnis dan komponen biaya yang berbeda.
“Untuk pengantaran barang dan makanan memang ada komponen-komponen bisnis yang lebih kompleks. Ada waktu tunggu, ada dimensi barang, ada karakteristik layanan yang berbeda. Karena itu, mekanisme pengaturannya juga harus mempertimbangkan realitas operasional di lapangan," ujarnya.
Menurut Nezar, perbedaan utama terletak pada komponen operasional yang harus diperhitungkan dalam layanan pengantaran barang dan makanan. Selain jarak tempuh, terdapat faktor lain seperti waktu tunggu, dimensi barang, hingga karakteristik layanan.
“Pengantaran orang dan pengantaran barang memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Karena itu regulasi turunannya juga harus disusun secara berbeda agar tetap memberikan kepastian, tetapi tidak menghambat inovasi yang berkembang di industri," ujarnya.
Untuk pengantaran barang dan makanan memang ada komponen-komponen bisnis yang lebih kompleks. Ada waktu tunggu, ada dimensi barang, ada karakteristik layanan yang berbeda.
“Karena itu, mekanisme pengaturannya juga harus mempertimbangkan realitas operasional di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan utama terletak pada komponen operasional yang harus diperhitungkan dalam layanan pengantaran barang dan makanan. Selain jarak tempuh, terdapat faktor lain seperti waktu tunggu, dimensi barang, hingga karakteristik layanan.
“Karena itu, mekanisme pengaturannya juga harus mempertimbangkan realitas operasional di lapangan," katanya.
Nezar menyoroti pentingnya akurasi informasi mengenai ukuran dan berat barang yang dikirim. "Platform e-commerce juga perlu memiliki mekanisme validasi yang lebih baik terkait ukuran dan berat barang. Informasi yang akurat penting untuk menjaga keselamatan mitra pengemudi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," katanya.
Kementerian Komdigi memastikan penyusunan regulasi akan melibatkan pelaku industri dan pihak terkait lainnya. Pemerintah ingin aturan yang diterbitkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, kepentingan konsumen, dan keberlanjutan bisnis platform digital.
"Kalau memang nanti ada aturan turunan, tentu semua pemangku kepentingan akan terus kami libatkan dalam proses penyusunannya," ujarnya.