Berlaku 2027, Kemenhub Usul Denda Rp 50 Juta Bagi Truk Pelanggar ODOL

ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU
Truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension Over Load (ODOL) melaju di jalur pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/10/2025). Pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional program Zero ODOL dengan target penerapan kepatuhan pada 2027 meliputi integrasi pengawasan elektronik, penindakan kendaraan angkutan barang, penetapan kelas jalan, pembangunan jalan khusus logistik, hingga pemberian insentif dan disinsentif bagi perusahaan yang taat maupun melanggar aturan ODOL.
3/10/2026, 11.08 WIB

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengusulkan pengenaan denda setidaknya Rp 50 juta kepada pelanggar truk obesitas atau over dimension over loading. Denda tersebut akan dikenakan setidaknya pada tiga pihak, yakni pengemudi, perusahaan transportasi, dan pemilik barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan usulan tersebut direncanakan termuat dalam Revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini agar kebijakan Zero ODOL dapat dijalankan penuh pada 2027.

"Kemudian ada usulan penguatan sanksi dalam RUU LLAJ. Kami mengusulkan sanksi denda minimal kategori III dan maksimal kategori VII," kata Aan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10).

Aan menjelaskan sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan kata lain, denda yang akan diberikan bagi pelanggar ODOL adalah Rp 50 juta sampai Rp 5 miliar.

Dia mengatakan perluasan pemberian denda hingga pemilik barang dapat memberikan efek jera kepada operator. Di samping itu, denda terkait ODOL juga akan diberikan pada kendaraan yang lalai melakukan pengujian berkala.

Pengujian truk bertujuan untuk memastikan setiap kendaraan niaga tidak melanggar aturan dimensi dan muatan. Aan mencatat total truk yang telah melakukan pengujian berkala hanya 40%.

"60% sisanya tidak melakukan uji berkala dengan berbagai alasan. Penguatan sanksi di uji berkala harapannya membuat operator dan pemilik kendaraan melakukan uji berkala tersebut," katanya.

72 Ribu Kendaraan Langgar ODOL

Kemenhub mendeteksi 72.236 kendaraan yang melanggar over dimension over loading dalam uji coba sistem digital ETLE HUB. Regulator menyatakan telah menemukan pola berulang terhadap pelanggaran ODOL.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan memaparkan seluruh pelanggaran tersebut dilakukan oleh 46.034 kendaraan. Dengan kata lain, 52,4% kendaraan melakukan lebih dari satu pelanggaran selama periode uji coba pada 10 Agustus sampai 10 September 2026.

"Ada beberapa perusahaan dari 10 besar perusahaan pelanggar yang sudah kami panggil," kata Aan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10).

Aan mengklasifikasikan pelanggaran dalam ETLE HUB ke empat kelompok, yakni pelanggaran dokumen, pelanggaran daya angkut, pelanggaran dokumen dan daya angkut, dan pelanggaran tata cara muat. Mayoritas atau 76,5% pelanggaran merupakan gabungan antara pelanggaran dokumen dan pelanggaran daya angkut.

Adapun perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran paling banyak adalah PT SIL sebanyak 236 kali. Dari total tersebut, PT SIL melakukan 68 pelanggaran ODOL di dalam jalan bebas hambatan.

Aan menegaskan pihaknya tidak mengincar beberapa badan usaha dalam uji coba ETLE HUB. Sebab, 10 besar badan usaha yang memiliki pelanggaran tertinggi hanya berkontribusi 1,8% dari total pelanggaran.

Aan menjelaskan ETLE HUB akan diluncurkan secara penuh dalam waktu dekat. Menurutnya, sistem tersebut penting untuk menghindari praktik korupsi seperti transaksi denda maupun pungutan liar di jembatan timbang.

Menurutnya, praktik korupsi di kawasan penimbangan truk saat ini dimungkinkan lantaran pengawasan konvensional tidak dapat berjalan 24 jam. Karena itu, penegakan hukum terkait ODOL memiliki banyak permasalahan sejak direncanakan pada 2017.

"Jadi, kami mencoba membuat penguatan pengawasan dan penindakan ini dengan meluncurkan penegakan hukum secara elektronik," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief