AHY Buka Suara soal Impor KRL Bekas Jepang, Belum Ada Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan Kemenko IPK belum menentukan sikap terkait rencana impor kereta rel listrik (KRL). Rencana ini disebutnya masih dalam pembahasan bersama Menteri Perhubungan dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Soal KRL, saya belum bisa memberikan komentar terlalu jauh. Saya nanti ingin diskusi dulu dengan Menteri Perhubungan dan juga Dirut KAI,” kata AHY dalam acara Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10).
Meski demikian, ia menyatakan pemerintah masih terus berupaya mendorong pengemangan jaringan perkeretaapian nasional. Pengembangan itu mencakup pembangunan infrastruktur jaringan maupun penambahan sarana kereta untuk penumpang.
AHY menyebut saat ini terdapat sekitar 7.000 kilometer jaringan kereta aktif di Indonesia. Menurut dia, masih terdapat jaringan yang perlu direaktivasi maupun pembangunan jalur baru untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Kebutuhan tersebut, kata dia, terutama terlihat pada sektor logistik. Sejumlah wilayah seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi dinilai membutuhkan pengembangan jaringan kereta untuk mengangkut komoditas.
Sementara untuk angkutan penumpang, AHY mengatakan Indonesia masih membutuhkan tambahan rangkaian kereta atau train set dengan kapasitas yang memadai dan teknologi yang lebih modern.
“Untuk passenger, untuk manusia, kita juga masih sangat membutuhkan penambahan gerbong, train set yang bisa dikatakan modern, yang juga cukup kapasitasnya,” ujarnya.
Meski membuka peluang kerja sama dengan negara lain, termasuk Jepang, AHY menekankan pengadaan kereta juga perlu memperhatikan pengembangan industri perkeretaapian nasional.
“Kalau ada kerja sama dengan negara-negara lain, termasuk Jepang, saya rasa adalah sebuah kewajaran, tapi yang paling penting semangatnya juga adalah bagaimana industri perkeretaapian nasional juga hidup, berkembang,” kata AHY.
Kerja sama dengan negara lain diharapkan tidak berhenti pada pengadaan, tetapi juga menghasilkan transfer teknologi yang dapat dikembangkan oleh industri dalam negeri.
“Ada transfer of technology yang kemudian kita kembangkan sendiri menjadi inovasi domestik yang dibutuhkan untuk ke depan,” ujarnya.
KRL Bekas Jepang Masih Tersandung Aturan Impor Barang Bekas
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan wacana impor KRL bekas Jepang masih menunggu perubahan kebijakan yang mengatur impor barang bekas.
Staf Khusus Menteri Perindustrian sekaligus Juru Bicara Kemenperin yang saat itu dijabat Febri Hendri Antoni Arief mengatakan terdapat ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.23/2023, yang telah diubah menjadi Permendag No. 23 Tahun 2026, yang mengatur impor barang dalam keadaan tidak baru.
Beleid itu mengatur barang bekas yang diperbolehkan diimpor hanya berada pada kode HS tertentu, tidak termasuk kereta api. Dalam aturan impor barang bekas, terdapat sejumlah jenis mesin dan peralatan transportasi yang masih diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan batas usia maksimal 20 tahun.
Barang itu antara lain mesin diesel atau semi-diesel untuk penggerak kapal dan kendaraan darat, turbin uap untuk kapal, serta sejumlah alat berat dan peralatan pengangkat. Jenis alat berat yang dapat diimpor antara lain forklift, truk kerja, crane, derek, dan peralatan pengangkat lainnya.
Impor barang tersebut juga tidak dapat dilakukan oleh sembarang perusahaan. Importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) serta Persetujuan Impor (PI) sebelum barang masuk ke Indonesia.
Selain itu, importir harus membuat surat pernyataan bahwa barang yang diimpor tidak akan dijual kembali atau dijadikan besi tua. Barang impor juga wajib memenuhi batas usia yang ditetapkan dan menjalani verifikasi teknis oleh surveyor.