Keran Ekspor Benih Lobster Ditutup Permanen, Apa Alasannya?
Pemerintah resmi menutup permanen keran ekspor benih bening lobster (BBL) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 tahun 2026. Penerbitan Perpres ini otomatis mencabut peraturan sebelumnya, Permen KP Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Penulirus spp.), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp.).
Sebelumnya, Permen KP No. 7 Tahun 2024 sempat membuka izin ekspor BBL dengan syarat adanya realisasi investasi budidaya lobster di dalam negeri. Demikian ketika aturan ini dicabut, ekspor BBL kembali menjadi ilegal.
Pemerintah menutup ekspor BBL secara permanen. Sebagai gantinya, akan mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri hingga siap untuk diekspor. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pengelolaan BBL secara legal dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia, termasuk melalui penerimaan negara.
Ia mengilustrasikan, apabila potensi 500 juta ekor BBL dihargai US$ 2 per ekor, nilai ekonominya dapat mencapai US$ 1 miliar. Menurut dia, sebagian nilai ekonomi itu berpotensi menjadi penerimaan negara apabila perdagangan dan pengelolaannya dilakukan secara resmi.
“Kalau ini bisa menjadi pemasukan negara, enggak usah banyak, 30% saja ini sudah cukup lumayan,” ujarnya dalam peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran BBL (Satgas P2BBL), dikutip Selasa (13/10).
Menurut Trenggono, Indonesia memiliki potensi BBL hampir 500 juta ekor per tahun. Namun, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal karena industri budidaya lobster di dalam negeri belum berkembang pesat.
Untuk mengoptimalkan potensi itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster. Penyelundupan BBL merupakan praktik ilegal yang terorganisasi sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
Poin Baru Permen KP No. 5 Tahun 2026
Salah satu poin utama dalam Permen KP No. 5 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa seluruh kegiatan pembudidayaan Benih Bening Lobster (BBL) hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan baru ini memperketat tata kelola BBL. Penangkapan BBL hanya diperbolehkan bagi nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan resmi dan mendapat alokasi kuota. Kuota ditetapkan oleh Menteri dan dibagi berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) serta provinsi. Pelaporan hasil tangkapan dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) wajib dilakukan secara elektronik melalui aplikasi resmi KKP.
Bentuk pembatasan dan pengetatan tata kelola ini kemudian diperkuat dengan pemantauan oleh pemerintah melalui Satgas P2BBL yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Satgas bertugas mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi, pencegahan dan penindakan, serta penetapan target penegakan hukum. Penanganan akan mencakup penelusuran sumber penangkapan, pengepul, tempat penampungan, jalur distribusi, sarana pengangkutan, hingga pihak yang mengendalikan jaringan. Pemetaan tersebut menjadi dasar penentuan target operasi, terutama di wilayah sumber, daerah transit, dan pintu keluar yang rawan penyelundupan.
PermenKP 5/2026 juga membagi usaha budidaya lobster menjadi tiga tahap, yakni pendederan untuk BBL hingga 5 gram, pembesaran I untuk lobster berbobot 5–50 gram, dan pembesaran II untuk lobster berbobot minimal 50 gram.
Selain itu, pelaku usaha budidaya wajib melakukan restocking atau pelepasliaran lobster ke alam paling sedikit 2% dari hasil panen, dengan ukuran lobster minimal 50 gram per ekor.
Selain BBL, Permen KP No. 5 Tahun 2026 mengatur batas ukuran dan kondisi lobster, kepiting, serta rajungan yang boleh ditangkap atau dikeluarkan untuk konsumsi dengan aturan:
- Lobster: Dilarang menangkap lobster bertelur. Lobster pasir, batu, batik, dan Pakistan harus memiliki panjang karapas di atas 6 cm atau berat di atas 150 gram per ekor. Jenis lobster lainnya harus memiliki panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. Lobster hasil budidaya dengan berat minimal 50 gram boleh dikirim ke luar negeri dengan Surat Keterangan Asal (SKA).
- Kepiting: Penangkapan harus sesuai kuota dan tidak boleh menyasar kepiting bertelur. Ukurannya harus memiliki lebar karapas di atas 12 cm atau berat di atas 150 gram per ekor. Pengecualian untuk kepiting bertelur berlaku pada Desember hingga Februari dengan ketentuan kuota dan SKA khusus.
- Rajungan: Dilarang menangkap rajungan bertelur. Rajungan yang boleh ditangkap harus memiliki lebar karapas di atas 10 cm atau berat di atas 60 gram per ekor.
Pengecualian terhadap ketentuan ukuran dan kondisi tersebut hanya berlaku untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengkajian, penerapan, uji terap, atau percontohan di dalam negeri, dengan izin dari lembaga berwenang seperti BRIN atau unit kementerian terkait.