Cegah Corona, Kemenlu Larang Pendatang dari Iran, Italia, dan Korsel

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menyampaikan paparan saat rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Kemenlu mengeluarkan kebijakan melarang pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam negeri.
5/3/2020, 21.45 WIB

Kementerian Luar Negeri mengeluarkan kebijakan baru terkait virus corona. Demi mencegah penyebaran virus tersebut, pemerintah melarang turis dari Iran, Italia, serta Korea Selatan masuk dan transit di Indonesia. 

Kebijakan tersebut diambil setelah laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menunjukkan adanya kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan (Korsel).

"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dan ketiga negara tersebut," demikian bunyi keterangan tertulis Kemenlu pada Kamis (5/3).

Secara rinci, pemerintah akan melarang masuk dan transit di Indonesia bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah Tehran, Qom, Gilan di Iran; Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do di Korsel.

Selain itu, seluruh pendatang dari Iran, Italia dan Korsel di luar wilayah tersebut harus membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

"Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk taua transit di Indonesia," tulis Kemenlu.

(Baca: Sri Mulyani Beberkan Insentif Pariwisata yang Berlaku di Tengah Wabah)

Selanjutnya, para pendatang dari tiga negara tersebut wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebelum mendarat. Kartu tersebut akan berisi pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dilarang Kemenlu, maka pendatang tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang dilarang, maka pemerintah akan memeriksa kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Seluruh kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 wib. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

(Baca: Rumah Sakit Non-Rujukan Diminta Siapkan Ruang Isolasi Terkait Corona)