Per Hari Ini, Uni Emirat Arab Larang Penerbangan dari Indonesia

ANTARA FOTO/REUTERS/Abdel Hadi Ramahi/wsj/cf
Warga berjalan di luar mal Dubai setelah pemerintah Uni Emirat Arab mengurangi jam malam di tengah pandemi Covid-19, Minggu (3/5).
Penulis: Sorta Tobing
11/7/2021, 12.25 WIB

Pemerintah Uni Emirat Arab menangguhkan masuknya penerbangan dari Indonesia mulai hari ini, Minggu (11/7). Hal ini seiring lonjakan kasus Covid-19 varian Delta yang terjadi di Tanah Air.

Tak hanya pelancong asal Indonesia, siapa saja dari negara ini dalam kurun waktu 14 hari tidak boleh masuk ke UEA. Larangan tersebut mengecualikan warga negara Uni Emirat Arab dan pekerja penting. Namun, mereka harus menjalani karantina sepuluh hari dan tes reaksi rantai polimerase (PCR). 

Selain Indonesia, perjalanan dari Afghanistan juga ditangguhkan. “Penangguhan masuk untuk pelancong dari Indonesia dan Afghanistan pada penerbangan nasional dan asing, juga untuk penumpang transit,” cuit Otoritas Manajemen Bencana dan Krisis Darurat Nasional (NCEMA) UEA dalam akun Twitter-nya @NCEMAUAE, kemarin. 

Sebelumnya, pemerintah Kesultanan Oman telah melarang penerbangan asal Indonesia masuk ke negaranya mulai 9 Juli 2021. Alasannya pun serupa, yaitu mencegah penyebaran infeksi virus corona.

Melansir dari situs Oman Air Post, warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka dibebaskan dari larangan tersebut. Kebijakan karantina akan berlaku untuk semua kedatangan non-Oman, termasuk keluarga dengan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Lalu, Singapura berencana membatasi izin masuk bagi warga negara asing dan bukan penduduk tetap yang datang dari Indonesia. Dikutip dari The Straits Times, Kementerian Kesehatan Singapura menjelaskan, pembatasan masuk ini mempertimbangkan langkah-langkah pengamanan tambahan yang harus ditempuh pemerintah.

Para pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura mulai 12 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat.

Pelancong yang memasuki Singapura juga harus menunjukkan hasil tes reaksi rantai polimerase (PCR) negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke negara tersebut. 

Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk. Penduduk tetap dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru dapat dibatalkan izinnya.