Pria di Cina Dipenjara karena Sebabkan 488 Orang Terpapar Covid-19

ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter
Presiden Cina Xi Jinping tiba pada upacara penyerahan medali untuk pejabat tinggi nasional dan asing pada kesempatan peringatan 70 tahun berdirinya Republik Rakyat China di Balai Agung Rakyat di Beijing, Cina, Minggu (29/9/2019).
Penulis: Desy Setyowati
21/11/2021, 13.46 WIB

Seorang pria di Cina didenda 200.000 yuan atau sekitar Rp 445,8 juta dan penjara dua tahun. Ini karena tidak memberi tahu telah kontak dengan pasien Covid-19 dan dianggap mencemooh kebijakan karantina, ketika Tiongkok memperketat pembatasan.

Pria bermarga Cao itu tidak mengungkapkan bahwa dia pernah menginap di hotel dengan pasien Covid-19. “Ia juga tak menyampaikan bahwa dirinya mengalami demam dan gejala terkait Covid-19 lainnya selama perjalanan bisnis ke Vietnam,” demikian laporan media lokal dikutip dari Strait Times, Sabtu (20/11).

Dia juga melanggar aturan karantina setelah kembali ke rumah pada April. Ia menyelinap keluar dari kamar hotel untuk bertemu dengan teman-teman.

Pengadilan di provinsi barat daya Guangxi, yang berbatasan dengan Vietnam, menjatuhkan hukuman denda dan penjara, yang ditangguhkan selama tiga tahun.

“Ia menyembunyikan infeksi Covid-19 setelah kembali dari Vietnam yang menyebabkan 488 orang dikarantina,” kata pengadilan di Guangxi Zhuang, Cina Selatan, dikutip dari Global Times.

Pernyataan palsunya dianggap menyebabkan karantina dan perpanjangan pengamatan medis terhadap 459 orang yang berada di transportasi dan hotel yang sama dengannya. Insiden ini menimbulkan kerugian ekonomi langsung 645.862 yuan.

Ia juga dianggap menyebabkan 29 staf di tempat Pelabuhan Bea Cukai Youyi di Guangxi dikarantina di rumah selama 14 hari. Ia dianggap memengaruhi kegiatan pengawasan pabean pelabuhan.

Selain di Cina, orang yang melanggar karantina atau memberikan informasi palsu tentang keberadaan mereka Korea Selatan bakal didenda 10 juta won atau sekitar Rp 120,3 juta.

Di Australia, warga akan didenda hingga US$ 11 ribu atau Rp 157 juta jika melanggar kebijakan terkait Covid-19. Selain itu, ada hukuman pidana.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.