KBRI Seoul Minta WNI Pantau Perkembangan Status Darurat Militer

Freepik
Ilustrasi, Seoul, Korea Selatan.
Penulis: Agustiyanti
4/12/2024, 07.00 WIB

Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Seoul mengimbau Warga Negara Indonesia untuk selalu memantau perkembangan situasi terkait keadaan darurat militer yang ditetapkan oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol.

Imbauan tersebut dikeluarkan KBRI Seoul melalui surat imbauan yang diunggah melalui laman Instagram resminya pada Selasa malam setelah ditetapkannya “Negara Dalam Keadaan Darurat Militer” oleh Presiden Yoon Suk-Yeol mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST.

“Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” kata KBRI Seoul.

Surat yang ditujukan kepada seluruh WNI yang berdomisili di Seoul dan sekitarnya ini juga meminta agar WNI tidak berkerumun di berbagai lokasi publik, menghindari kerumunan massa, serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa.

“Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya,” tambahnya.

WNI juga diminta untuk tidak mendekati/menonton/berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak manapun meski dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan.

Warga Indonesia diminta mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi/himbauan aparat keamanan setempat, senantiasa membawa identitas/tanda pengenal, serta memperhatikan dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang diumumkan dan konsekuensi hukum jika melanggar Dekrit dimaksud.

WNI dapat menghubungi KBRI Seoul melalui Hotline PWNI dengan nomor (+82-10-5394-2546), telepon: (02 2224 9000), maupun email seoul.kbri@kemlu.go.id jika menemui permasalahan.

Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12) malam mengumumkan darurat militer di Korea Selatan dan menuduh oposisi melakukan kegiatan anti-negara yang mengarah ke pemberontakan. "Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro Korea Utara dan untuk melindungi tatanan kebebasan konstitusional," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan di televisi.

Selang sekitar 2 jam setelah itu, anggota parlemen berkumpul di gedung Majelis Nasional dan sebanyak 190 anggota yang hadir dari total 300 anggota parlemen sepakat agar status darurat militer dibatalkan. Yoon Suk Yeol kemudian mengumumkan pencabutan status darurat militer pada Rabu pagi waktu setempat.