Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah pada Kamis (16/4) sore. Kelima wilayah tersebut antara lain Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kabupaten Sumedang.
“Insya Allah sore ini dikirim ke Menkes,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (16/4).
Dengan dikirimkannya pengajuan tersebut, Daud berharap PSBB di lima wilayah Jabar tetsebut bisa segera disetujui. Dengan demikian, PSBB di kelima wilayah tersebut bisa diterapkan pada 22 April 2020.
Meski demikian, Daud belum bisa memerinci seperti apa skema PSBB yang akan diterapkan di lima wilayah Jabar tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan kembali dibahas setelah ada persetujuan penerapan PSBB oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
(Baca: Positif Corona RI 5.516 Orang, Rekor Tambahan 120 Pasien Sembuh)
“Pak Gubernur (Ridwan Kamil) akan berbicara lagi dengan para bupati dan wali kotanya untuk menyepakati skema PSBB di kabupaten/kota masing-masing,” kata Daud.
Sebelumnya, PSBB di Jabar sudah diterapkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Penerapan PSBB di kelima wilayah tersebut dimulai sejak Rabu (15/4).
PSBB di lima wilayah tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Setelah itu, Pemprov bakal mengevaluasi dan memilih untuk meneruskan atau mengurangi intensitasnya.
Dari kelima wilayah tersebut, penerapan PSBB di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor akan dilaksanakan secara maksimal. Maka, akses di wilayah sekitar akan ditutup. Kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan juga dibatasi.
(Baca: Pemda DKI Diminta Perhatikan Gizi Warga dalam Penyaluran Bantuan PSBB)
Sementara pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan terbagi dua. Pada zona merah kecamatan tertentu, PSBB akan dilakukan secara maksimal. Sedangkan di non-zona merah, pembatasan sosial akan disesuaikan.
Selama periode ini, Pemprov Jabar juga akan memaksimalkan pelaksanaan tes massal (rapid test). Pemprov Jabar pun menyiapkan tujuh program bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin yang terdampak pandemi corona.