Jokowi Gelontorkan Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Hadapi Corona

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Jokowi (31/3) menganggarkan Rp 75 triliun bagi sektor kesehatan guna melawan corona.
31/3/2020, 16.59 WIB

Presiden Joko Widodo menganggarkan Rp 75 triliun dana untuk belanja kesehatan dalam penanganan virus corona Covid-19. Anggaran tersebut bagian dari Rp 405,1 triliun yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Jokowi menjelaskan dana ini akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan seperti alat kesehatan, pelindung diri (APD), test kit, serta reagen atau reaktan untuk mendeteksi virus corona.

“Lalu untuk ventilator dan 9kebutuhan) lain-lainnya,” kata Jokowi saat konferensi pers melalui video conference di Istana Bogor, Selasa (31/3).

(Baca: Jokowi Buat Perppu Penyelamatan Ekonomi dari Corona, Anggaran Rp 405 T)

Jokowi juga menjelaskan anggaran ini akan digunakan untuk peningkatan dan renovasi rumah sakit rujukan corona.  Selain itu dana tersebut akan dikucurkan guna menambah insentif bagi dokter dan perawat.

“Juga untuk santunan kematian tenaga medis dan penanganan masalah kesehatan lain,” kata Jokowi.

Selain untuk kesehatan, ada juga anggaran Rp 100 triliun akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial. Kemudian, Rp 70,1 triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebanyak Rp 150 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. "Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM," kata Jokowi.

Kepala Negara mengatakan, Perppu ini juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Karenanya, pemerintah membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%.

Hanya saja, Jokowi menyebut relaksasi defisit ini hanya untuk tiga tahun, yakni 2020, 2021, 2022. "Setelah itu kembali disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023," kata Jokowi.

(Baca: Jokowi akan Terbitkan Perppu Defisit APBN Boleh di Atas 3% Hingga 2022)

Reporter: Dimas Jarot Bayu