Protokol Kesehatan Tanggap Virus Corona: Lakukan Ini Jika Sakit

Adi Maulana Ibrahim | Katadata
Petugas menyemprotkan cairan antiseftik setelah membawa pasien yang diduga terkena virus corona di Ruang Isolasi Gedung Mawar, Rumah sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (3/3/2020).
Penulis: Pingit Aria
9/3/2020, 10.37 WIB

Pemerintah telah menyusun protokol penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh masyarakat.

“Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah,” kata Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Kompleks Istana Negara Jumat (6/3) lalu.

Protokol yang diterbikan  yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

(Baca: Satu WNI Positif Terinfeksi Corona di Australia)

Berikut adalah Protokol Kesehatan dalam penanganan virus corona:

Jika Sakit

Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria: demam 38 derajat celcius, dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum obat. Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Pada saat berobat ke fasilitas kesehatan, Anda harus lakukan tindakan berikut:

1. Gunakan masker

2. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan

3. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

(Baca: RS Corona di Pulau Eks Kamp Pengungsi)

Tenaga kesehatan akan melakukan screening suspect Covid-19:

1. Jika memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan.

2. Jika tidak memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter di fasilitas kesehatan.

3. Jika anda memenuhi kriteria suspect Covid-19 akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulan didampingi oleh tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri.

Di rumah sakit rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

(Baca: Jumlah Suspect Virus Corona di RI Bertambah Jadi 23 Orang)

Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Kemudian, sampel akan diambil setiap hari. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif

Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Sedangkan, jika Anda sehat, namun ada riwayat perjalanan ke negara terjangkit Covid-19 dalam 14 hari terakhir atau merasa pernah kontak dengan penderita Covid-19, hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext 9.