Syarat dan Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar - Kuliah

Mahasiswa melakukan praktikum pengolahan gizi saat peluncuran Laboratorium Dietik & Kuliner Gizi di Departemen Gizi Kesehatan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis ( 30/1/2020).
Penulis: Pingit Aria
28/2/2020, 18.33 WIB

Pemerintah memperluas sasaran beasiswa untuk siswa dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Salah satunya adalah melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah).

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerima KIP-Kuliah sejumlah 400 ribu calon mahasiswa. Beasiswa ini berlaku bagi siswa yang lulus tahun 2018, 2019, hingga yang akan tamah SMA/sederajat pada tahun 2020.

KIP-Kuliah berlaku untuk mahasiswa yang masuk perguruan tinggi melalui jalur Saleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  (SNMPTN), Seleksi Bersama perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN), maupun seleksi mandiri perguruan tinggi negeri dan swasta.

(Baca: BKPM Dukung Konsep Ekonomi Lestari untuk Genjot Investasi Berkualitas )

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut jadwal pendaftaran KIP-Kuliah 2020:

KegiatanDibukaDitutup
Pendaftaran akun siswa KIP-KuliahSNMPTNSNMPN26 Februari 20202 Maret 202025 Februari 202031 Oktober 202031 Maret 20206 Maret 2020

Syarat Pendaftaran

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
  4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

(Baca: Nadiem Makarim Minta Startup Manfaatkan Program Merdeka Belajar)

Prosedur Pendaftaran

  1. Calon penerima KIP-Kuliah mendaftar secara mandiri di laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi. Jika validasi berhasil, pendaftar akan menerima Nomor Pendaftar dan Kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
  4. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  5. Selesaikan proses pendaftaran di portal.
  6. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP-Kuliah dibuka, pendaftar dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host-to-host atau sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung.
  7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.

Reporter : Destya Galuh Ramadhani