Tentang SKB, Tes Penentu Kelulusan CPNS

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020). Seleksi CPNS tersebut diikuti 8.900 peserta yang berlangsung tanggal 24 - 27 Februari 2020.
Penulis: Pingit Aria
26/2/2020, 18.35 WIB

Setelah melalui seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menghadapi babak yang paling menentukan. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) punya kontribusi terbesar penilaian yang menentukan kelulusan CPNS.

Saat ini, beberapa instansi masih menggelar tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang hasilnya akan diumumkan pada Maret 2019. Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.

Peserta yang lolos SKD, akan melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Yang perlu diperhatikan, tak semua peserta yang nilainya melampaui passing grade akan lolos ke tahap selanjutnya. Sebab kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.

Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya. Sebab, banyak instansi pemerintahan pusat dan daerah yang menetapkan kontribusi tes SKB sebesar 60 persen dari total penilaian. Baru sisanya disumbang oleh tes SKD. Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan kandidat yang lolos ke tahap pemberkasan CPNS.

(Baca: Proses Penilaian dan Tahapan Setelah Seleksi Kompetensi Dasar CPNS)

Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi beberapa tahapan. Di antaranya ada computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah dan jenis tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda untuk setiap instansi pemerintah. Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT. Namun, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar oleh CPNS. Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.

(Baca: Mengapa Lampaui Passing Grade Tak Menjamin Lolos Seleksi CPNS ?)

Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP). Kenali betul jenis formasi yang dilamar agar dapat fokus pada materi yang akan diujikan.

Sebagai contoh di Kementerian Pertanian (Kementan). Jabatan fungsional antara lain analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, dan sebagainya. Sementara jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, pemelihara kebun, dan sebagainya.

JF dan JP diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.  Pola JF dan JP ini juga yang nantinya menentukan karir PNS. Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.

Setelah mengetahui apakah formasi yang dilamar jabatan pelaksana atau fungsional, pelamar bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.