MUI Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace (BoP), Kecam Serangan AS ke Iran

Ira Guslina Sufa
2 Maret 2026, 09:03
MUI
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah), Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad (kanan) menyampaikan hasil sidang isbat satu Ramadhan di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei. Pernyataan itu tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Eskalasi Serangan Israel-Amerika terhadap Iran yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Minggu.

“Sebagai syuhada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamiin,” ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menyampaikan Taushiyah tersebut.

Dalam konteks konflik Israel-Palestina, MUI mendorong berbagai negara untuk menjadi juru damai guna menghentikan serangan militer yang berpotensi menjadi instrumen tekanan politik guna mengamankan dominasi regional Israel atas Palestina. Pada saat bersamaan MUI meminta pemerintah segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) yang dipimpin Amerika Serikat. 

MUI mengatakan Amerika Serikat yang tengah memainkan peran sentral dalam pengelolaan konflik Palestina melalui Board of Peace (BoP) kini menghadapi pertanyaan besar. Ia meragukan apakah strategi tersebut sungguh diarahkan untuk perdamaian yang adil atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina.

“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” kata Kiai Anwar seperti dikutip Senin (2/3).

MUI menilai Presiden Amerika Serikat Donald Trump justru melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran dan memicu perang regional yang melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi. Kiai Anwar menyampaikan MUI mengutuk serangan Israel yang didukung oleh Amerika karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

Selain itu MUI menyatakan memahami serangan Iran ke negara teluk adalah sebuah pembalasan atas serangan Amerika dan Israel. Menurut MUI, serangan balasan Iran ini dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional karena yang diserang adalah pangkalan militer

Sementara serangan bom dari Israel dan Amerika malah menyasar sekolah dasar di Iran yang membuat sekitar 160 anak-anak wafat terbunuh.

“Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB,” ujarnya.

MUI menilai serangan militer Israel dan Amerika terhadap Iran merupakan eskalasi serius yang berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke dalam konflik terbuka yang lebih luas. Menurut MUI situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar.

“Ini adalah tugas dan tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian agar dapat melakukan perlindungan maksimal terhadap warga sipil,” kata dia.

MUI menilai motif strategis di balik serangan ini patut diduga sebagai upaya sistematis melemahkan posisi strategis Iran di kawasan Teluk, sekaligus membatasi dukungan Iran terhadap perjuangan untuk kemerdekaan Palestina.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...