Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk beberapa formasi saat ini masih berlangsung. Pelamar harus melampaui ambang batas atau passing grade dalam tes ini untuk bisa maju ke tahap selanjutnya.
Hanya, lolos passing grade saja bukan jaminan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD untuk bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Bagaimana penjelasannya?
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Untuk bisa dikatakan lulus passing grade SKD, seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019. Perlu diketahui, dalam SKD ada 3 tes yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan sebanyak 30 soal, Tes Intelegensi Umum sebanyak 35 soal, dan Tes Karakter Pribadi sebanyak 35 soal.
(Baca: Menpan RB Beberkan Alasan Penurunan Ambang Batas Tes Kompetensi CPNS)
Dari ketiga jenis ter tersebut, nilai kumulatif maksimal sebanyak 500. Rinciannya, nilai maksimal untuk Tes Karakter Pribadi sebesar 175, Tes Intelegensi Umum sebesar 175, dan Tes Wawasan Kebangsaan sebesar 150.
Sedangkan, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2019 untuk Tes Karakteristik Pribadi: 126, Tes Intelegensia Umum: 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan: 65. Namun, passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, yang meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.
Bagaimanapun, Paryono menjelaskan, nilai peserta SKD akan diolah lebih dulu. Sebab, seleksi untuk satu formasi dilakukan di beberapa lokasi. Artinya, nilai dari seluruh peserta di berbagai lokasi itu akan digabung dan dibuat peringkatnya.
Yang perlu diketahui, akan ada batasan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB, yakni tiga kali dari jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan. Maka, untuk sampai ke tahapan tersebut, pelamar harus mendapat nilai setinggi mungkin dalam SKD.
(Baca: Mengenal Sistem CAT Yang Membuat Tes SKD CPNS Bebas Kecurangan)
Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat approval pada portal SSCASN. Lebih lanjut, data tersebut akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.
Beberapa tahapan inilah yang membuat pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta dalam sistem CAT. “Sebab Ketua Panitia Seleksi Instansi yang akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” kata Paryono.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus SKD harus mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan lanjutan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Pada tahapan ini, ada kemungkinan tes wawancara, atau bahkan tes fisik, selain ujian tulis. Semuanya tergantung pada posisi dan instansi yang dituju.
(Baca: 7 Tahapan Seleksi CPNS dan Apa Saja yang Harus Disiapkan)
Kemudian, setelah menjalani semua tes tersebut, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan. Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah lengkap, baru pelamar dinyatakan menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).