Menag Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Larang Warga Beribadah

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan kepala daerah tak boleh melarang warga beribadah meski terdapat kesepakatan antarwarga yang untuk melarang aktivitas ibadah agama tertentu.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
26/12/2019, 15.06 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan kepala daerah tak boleh melarang warga beribadah berdasarkan keyakinannya meski terdapat sekelompok warga lain yang sepakat untuk melarang aktivitas ibadah agama tertentu. Ia menegaskan negara  menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beragama dan beribadah.

“Enggak boleh, meski alasannya kesepakatan,” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).

Ia menjelaskan, konstitusi sudah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Amanat konstitusi tersebut tak boleh bertentangan dengan aturan lain di bawahnya, termasuk yang berbentuk kesepakatan antarwarga.

“Kesepakatan itu kan seolah lex specialis. Amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialis-nya,” ucap Fachrul.

(Baca: Bantah Pejabat RI Islamofobia, Mahfud: Sri Mulyani Salat dan Puasa)

Oleh karena itu, Fachrul meminta agar para kepala daerah tegas menjalankan amanat konstitusi tersebut. Kepala daerah tak boleh takut menjalankan amanat konstitusi karena ada kesepakatan di masyarakat soal pelarangan ibadah.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu