Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kejaksaan

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Juni 2026, 17:32
Mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewijk Pusung.
Katadata/Riyandanu
Mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewijk Pusung.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka yakni mantan pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua Wakil Kepala BGN yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewijk Pusung.

Berdasarkan pantauan Katadata, ketiganya mengenakan seragam tahanan warna merah muda ketika keluar dari ruang pemeriksaan penyidik, pada Rabu 3 Juni pukul 17.11 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Tangan mereka tampak diborgol dan kemudian diangkut ke mobil tahanan kejaksaan. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka setelah serangkaian pemeriksaan kepada tiga orang tersebut.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pindana korupsi tata kelola program MBG," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

Sebelumnya,  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, merespons kabar pemeriksaan Dadan dan dua pejabat BGN lainnya. Dia menyampaikan pemerintah memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja dan mengungkap fakta melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Tentang Informasi yang beredar dari pagi hingga siang hari ini, tentunya marilah kita beri kesempatan Kepada aparat penegak hukum di dalam menjalankan tugasnya, dan kemudian nanti kita bersama-sama lihat dan tunggu hasilnya," kata Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu (3/6).

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah Kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6) pagi.

Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) seusai Prabowo mencopot tiga pimpinan BGN. Salah satu yang diganti adalah Kepala BGN Dadan Hindayana.

Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menunggu hasil proses yang tengah berjalan sebelum menyimpulkan berbagai informasi yang muncul di ruang publik.

Ia menyebut proses pergantian pimpinan BGN merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola dan manajemen BGN.

"Mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan dan di dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma-norma, terutama norma-norma hukum," ujar Prasetyo.

Pemeriksaan ini sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6), malam. Posisi Dadan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Selain itu, Prabowo juga mengganti dua Wakil Kepala BGN yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewijk Pusung. Keduanya digantikan Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Agustina Arumsari sebelumnya adalah Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan Trenggono sebelum ini adalah Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...