Ombudsman Panggil Kemendikbud dan Kemenpan RB Bahas Seleksi CPNS

Kominfo
Ilustrasi. Ombudsman menemukan sejumlah keluhan terkait proses seleksi CPNS pada tahun lalu yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan tahun ini.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
6/11/2019, 13.27 WIB

Ombudsman memanggil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna membahas permasalahan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS).

Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, Kemendikbud harus mempertimbangkan sejumlah masalah yang terjadi pada seleksi CPNS tahun lalu, seperti persyaratan yang dinilai diskriminatif. Salah satunya, terkait syarat akreditasi lembaga pendidikan. 

"Akreditasi itu mempersulit orang, karena yang bisa masuk hanya universitas yang terakreditasi A dan B," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (6/11).

Dengan persyaratan tersebut, calon pendaftar yang berasal dari universitas berakreditasi C tidak bisa mengikuti seleksi CPNS. Persyaratan akreditasi tersebut, menurut dia, juga tidak memiliki kejelasan tahun berlakunya, apakah ketika calon peserta baru mendaftar atau  lulus dari perguruan tinggi tersebut.

(Baca: Kemenkeu Sebar Lulusan STAN ke 32 Kementerian/Lembaga)

Masalah lainnya yang ditemukan, menurut Laode, merupakan permasalahan umum, tetapi berakibat fatal bagi calon peserta seleksi. Pada tahun lalu, panitia seleksi tidak mencantumkan syarat pendaftar penghulu hanya diperbolehkan untuk laki-laki. Akibatnya, pendaftar perempuan yang sudah terlanjur memilih profesi tersebut tidak dapat membatalkan pilihannya dan mengganti dengan profesi lain.

Kemuudian, Ombudsman menemukan masalah pada keterbatasan sarana dan prasarana. Sebagai contoh, terdapat gedung yang ambruk saat digunakan untuk pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika