Sofyan Basir Bebas, Ma'ruf Amin: Yang Tak Puas Silakan Banding

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Presiden Ma’ruf Amin hari Selasa (5/11( mengatakan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir harus dihormati. Ma’ruf juga menyarankan pihak yang tidak puas terhadap vonis tersebut mengajukan banding.
5/11/2019, 14.40 WIB

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir harus dihormati. Ma’ruf juga menyarankan pihak yang tidak puas terhadap vonis tersebut mengajukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari Senin (4/11) menyatakan Sofyan tidak terbukti secara sah melakukan pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Wapres berharap pihak yang merasa putusan pengadilan tak adil dapat menempuh jalan sesuai koridor hukum.

“Bisa mengajukan banding. Saya kira Indonesia ingin menjadi negara hukum,” kata Ma’ruf di Bandung, Selasa (5/11).

(Baca: Tak Terima Suap PLTU Riau-1, Mantan Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas)

Ma’ruf juga belum membahas potensi kembalinya Sofyan sebagai pucuk pimpinan PLN. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

“Menteri BUMN yang akan memproses dan menentukan,” kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempertimbangkan langkah banding atas vonis bebas Sofyan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Worotikan juga menepis bila ada anggapan bahwa putusan tersebut menunjukkan dakwaan lemah.

“Kami akan menentukan langkah apakah kasasi atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," kata Ronald.

(Baca: Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Banding)

Anggota majelis hakim Tipikor Jakarta Anwar menilai Sofyan tak tahu kesepakatan fee yang akan diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd) sebesar 2,5%.

Hakim Anwar juga menganggap Sofyan tak tahu pemberian uang Rp 4,75 miliar dari Kotjo kepada anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.  “Terdakwa Sofyan tak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo,” kata Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Reporter: Antara